Kelurahan Di Minta Gelar Sosialisasi TPPO Dan Plt Kadisnaker Kota Medan Imbau Warga Waspadai Tawaran Kerja Luar Negeri Ilegal

- Reporter

Jumat, 23 Januari 2026 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mencari peluang kerja di luar negeri Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan Bapak Ramaddan, SKM. kembali mengingatkan pentingnya sikap waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumber maupun legalitasnya.

Peringatan ini disampaikan sejalan dengan maraknya kasus penipuan dan perdagangan orang yang berkedok penempatan kerja, terutama melalui kanal sosial media yang tidak terverifikasi.

Dirinya menekankan bahwa kesiapan dan kehati-hatian harus menjadi prioritas utama bagi siapa pun yang ingin bekerja di luar negeri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat tidak boleh mudah tergoda tawaran-tawaran yang terlihat menjanjikan, namun tidak memiliki kejelasan prosedur.

Ia mengingatkan bahwa banyak dari penawaran tersebut bersifat jebakan, terutama yang beredar secara bebas di platform media sosial. “Kepada semua yang mau bekerja di luar negeri, bersiapkan dengan baik. Jangan sampai terjebak dengan iming-iming yang salah, pilihan-pilihan yang menjebak,” ungkapnya, Jum’at (23/1/2025)

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran pemerintah terhadap risiko kerentanan yang dapat menimpa calon pekerja migran yang kurang memahami prosedur resmi.

Plt Kadisnaker Kota Medanjuga menyoroti adanya sejumlah negara tujuan yang sering menjadi penawaran kerja namun tidak memiliki jalur penempatan resmi, salah satunya Kamboja. Negara-negara dengan regulasi ketenagakerjaan yang longgar sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk merekrut tenaga kerja secara ilegal.

Kondisi ini memperbesar risiko yang harus ditanggung calon pekerja, mulai dari eksploitasi, penyekapan, hingga perdagangan manusia. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus belajar untuk lebih selektif dalam menerima informasi kerja, terlebih ketika bersumber dari akun-akun media sosial yang tidak resmi seperti Facebook atau Instagram.

Lanjutnya menekankan agar masyarakat menggunakan sumber informasi yang terpercaya. “Gunakan semua channel informasi, terutama yang formal, baik swasta maupun Kementerian P2MI,” ujarnya.

Baca Juga :  Heboh Salah Tangkap, Polrestabes Medan Di Minta Ungkap Siapa Iskandar Kasus Judol Ke Publik Dan Terbitkan DPO

Instruksi ini menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga resmi memiliki jalur informasi serta prosedur yang jelas untuk memastikan setiap calon pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Penggunaan kanal resmi adalah langkah awal untuk meminimalkan risiko penipuan, terutama di era digital yang memungkinkan penyebaran informasi palsu dengan sangat cepat.

Imbauan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, yang sebelumnya menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah bukan hanya meningkatkan angka penempatan tenaga kerja ke luar negeri, tetapi memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja migran Indonesia.

Mukhtarudin menggarisbawahi bahwa 80 persen persoalan pekerja migran terjadi pada tahap rekrutmen. Artinya, proses awal penerimaan, seleksi, dan penempatan adalah titik krusial yang paling rawan disusupi praktik kolusi maupun manipulasi oleh oknum tertentu.

Pentingnya Integritas dalam Proses Seleksi dan Penempatan Pekerja

Mukhtarudin menekankan bahwa Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi jalannya proses tersebut. Ia menolak keras adanya praktik pelolosan calon pekerja migran yang tidak memenuhi syarat atau tidak melalui prosedur yang benar.

Lembaga-lembaga resmi memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas proses penempatan tenaga kerja, sehingga tidak ada ruang bagi oknum untuk memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Hal ini sangat penting untuk memastikan setiap pekerja migran memiliki legalitas dan perlindungan yang kuat sebelum berangkat.

Arahan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Migran

Mukhtarudin menambahkan bahwa instruksi Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, yaitu memastikan perlindungan pekerja migran dilakukan secara menyeluruh. “Arahan Presiden Prabowo Subianto meminta pelindungan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan,” tuturnya. Arahan ini menunjukkan bahwa perlindungan tidak hanya dibutuhkan pada tahap awal, tetapi juga selama pekerja menjalankan kontrak kerja di luar negeri hingga kembali ke tanah air.

Baca Juga :  Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025

Sinergi Lintas Sektor untuk Mengurangi Risiko Penempatan Ilegal

Imbauan dari dua kementerian ini memperlihatkan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat, lembaga penempatan tenaga kerja, dan masyarakat. Informasi yang valid menjadi kunci untuk mencegah semakin banyaknya kasus penipuan berkedok penawaran kerja.

Dalam konteks globalisasi, peluang bekerja di luar negeri memang terbuka lebar, namun risikonya pun meningkat apabila tidak melalui jalur resmi yang telah ditetapkan. Penempatan legal memberikan perlindungan hukum, pengawasan ketat, serta akses bantuan selama masa kerja.

Membangun Kesadaran Masyarakat agar Tidak Mudah Tergiur Iming-Iming

Dengan berbagai kasus yang terjadi, masyarakat diharapkan tidak hanya tertarik pada besarnya gaji atau janji fasilitas yang menggiurkan. Kesiapan mental, legalitas dokumen, serta pemahaman prosedur resmi harus menjadi prioritas utama.

Pesan yang disampaikan Menko PM dan Menteri P2MI menjadi peringatan sekaligus ajakan agar calon pekerja migran lebih cermat dan tidak mudah terperdaya. Pada akhirnya, keselamatan dan perlindungan hukum jauh lebih penting daripada iming-iming yang tidak pasti.

Terpisah Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO (AMPK – TPPO) meminta Kelurahan menggelar sosialisasi terkait TPPO

“Sosialisasi harus gencar dilakukan bahkan sampai ketingkat kelurahan,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Bupati Tapteng: Musrenbang RKPD Tapteng Momentum Menata Arah Pembangunan yang Lebih Tangguh
Percepat Pembangunan Sheetpile, Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Sungai Aek Tolang dan Sungai Sibuluan
Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Langsung Pembangunan Tanggul Sungai Badiri dan Aek Pintu Bosi Hutanabolon
Wabup Tapteng Buka Acara Monitoring Evaluasi Ikatan Bidan Indonesia
Bupati Tapanuli Tengah Ajak KPPN Sibolga Kolaborasi Tingkatkan Penerimaan Daerah
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Hadiri RUPS PT. Bank Sumut Tahun Buku 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:41 WIB

Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol

Selasa, 14 April 2026 - 15:29 WIB

Bupati Tapteng: Musrenbang RKPD Tapteng Momentum Menata Arah Pembangunan yang Lebih Tangguh

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

Percepat Pembangunan Sheetpile, Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Sungai Aek Tolang dan Sungai Sibuluan

Senin, 13 April 2026 - 17:44 WIB

Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Langsung Pembangunan Tanggul Sungai Badiri dan Aek Pintu Bosi Hutanabolon

Jumat, 10 April 2026 - 18:19 WIB

Wabup Tapteng Buka Acara Monitoring Evaluasi Ikatan Bidan Indonesia

Berita Terbaru