Sumut Blackout, Aktifis Sumut Geruduk PLN Sumut, Kompensasi Harga Mati

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Majalahceo.id l Medan – Pemadaman listrik secara total (blackout) lebih dari 24 jam melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026 dan telah menimbulkan kerugian nyata serta keresahan masyarakat maupun pelanggan.

Aktifis Sumatera Utara Johan Merdeka, Rahmadsyah, Awaluddin Pane, Habib, Izhar Daulay, Daeng, Nico Nadeak, Bang Bhoy “menggeruduk” Kantor
PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara di Jalan KL Yos Sudarso Kota Medan, mereka menilai PLN wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami pelanggan, Jum’at (29/5/2026)

Sebelumnya, Diakui, Manajer Komunikasi yang menerima aktifis Sumut mengatakan bahwa Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo secara resmi telah meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Riau, dan Aceh.

Berdasarkan indikasi awal, padamnya listrik terjadi akibat adanya ruas transmisi yang mengalami gangguan karena cuaca buruk.

Namun para Aktifis Sumut mengatakan alasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, penjelasan terkait cuaca buruk atau gangguan yang terjadi di Muara Bungo-Sungai Rumbai berbeda dengan data BMKG Jambi pada 22 Mei 2026 yang memperkirakan kondisi cuaca di Jambi dan sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.

“Adanya kejanggalan terhadap alasan tersebut, Aktifis Sumut menilai jika alasan blackout bukan gangguan cuaca, akan tetapi tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik sehingga berdampak merugikan masyarakat maupun pelanggan,” ujarnya.

Para Aktifis Sumut juga menduga adanya kelalaian dari PT PLN (Persero) terkait padam total (blackout). Menurut mereka, hal itu seharusnya tidak terjadi apabila tata kelola dan infrastruktur kelistrikan dilakukan dengan baik dan benar.

Para Aktifis Sumut menegaskan kebutuhan listrik merupakan bagian utama dalam kehidupan masyarakat yang menopang kebutuhan domestik rumah tangga, pekerjaan, ibadah, kesehatan, pendidikan, dan lainnya.

Karena itu, Aktifis Sumut mendesak secara hukum agar PLN wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada jutaan pelanggan yang terdampak.

Blackout tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, “Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.”

“Hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang tegas menyatakan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,” jelas Johan Merdeka di dampingi kawan kawan aktifis Sumut.

Selain itu, Aktifis Sumut juga mengacu pada Pasal 6 juncto 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lamanya gangguan dan jumlah gangguan yang menimbulkan kerugian terhadap pelanggan.

Pemadaman tersebut bermula pada Jumat malam sekitar pukul 18.44 WIB yang disebut disebabkan cuaca buruk sehingga mengganggu jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kilovolt (kV) Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi.

Akibat pemadaman itu, sebanyak 8,3 juta dari total 13,1 juta pelanggan listrik di sejumlah wilayah Sumatera mengalami gangguan listrik.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pemkab Tapteng bersama BRI Cabang Sibolga Salurkan DTH untuk 443 KK Warga Kecamatan Tukka
Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia
KOLEGA Dan AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Pasar Malam Tidak Miliki Izin Keramaian Serta Buruknya Sistem Keselamatan (K3) Hingga Makan Korban
Mewakili Bupati, Plt. Kadispora Tapteng Hadiri Penutupan Jamdasu XI 2026: Tiga Anggota Pramuka Tapteng Raih Prestasi Gemilang
Lailatul Badri Minta Camat dan Lurah Patuhi Perwal Dalam Pemilihan Kepling di Medan Timur
Bangunan BYD Kebal Hukum, Segel Di Rusak Di Saat Pejabat Pemko Medan Lagi “Bobok Cantik” di The Hill Sibolangit
Ketua DEKRANASDA Tapanuli Tengah Hadiri Syukuran HUT ke 46 DEKRANAS Tahun 2026 di Makassar
Warga Gg Palem Medan Polonia Tergenang Banjir Di Saat Lurah Dan Camat “Bobok Cantik’ di The Hill Sibolangit

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:26 WIB

Pemkab Tapteng bersama BRI Cabang Sibolga Salurkan DTH untuk 443 KK Warga Kecamatan Tukka

Senin, 13 Juli 2026 - 19:16 WIB

Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:43 WIB

Mewakili Bupati, Plt. Kadispora Tapteng Hadiri Penutupan Jamdasu XI 2026: Tiga Anggota Pramuka Tapteng Raih Prestasi Gemilang

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:36 WIB

Lailatul Badri Minta Camat dan Lurah Patuhi Perwal Dalam Pemilihan Kepling di Medan Timur

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:29 WIB

Bangunan BYD Kebal Hukum, Segel Di Rusak Di Saat Pejabat Pemko Medan Lagi “Bobok Cantik” di The Hill Sibolangit

Tajuk Populer