Majalahceo.id | Medan – Kartu Tanda Penduduk (KTP), khususnya KTP Elektronik (e-KTP), merupakan dokumen identitas resmi yang menjadi instrumen vital dalam pemenuhan hak dasar warga negara Indonesia. KTP tidak hanya berfungsi sebagai bukti diri, tetapi juga menjadi kunci utama aksesibilitas terhadap berbagai layanan publik, perlindungan hukum, dan hak-hak sosial.
Penonaktifan NIK KTP atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara dinilai berpotensi melanggar HAM jika dilakukan tanpa sosialisasi memadai, karena menghambat akses layanan publik seperti kesehatan (BPJS) dan pendidikan.
Awaluddin Harahap Aktifis yang tergabung LSM Pemantau Kiunerja Aparatur Negara Indonesia Sumatera Utara mengtakan bahwa penonaktifan KTP dan potensi pelanggaran HAM:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hambatan Pelayanan Publik: Warga yang NIK-nya dinonaktifkan kesulitan mengakses layanan kesehatan (BPJS), perbankan, dan pendidikan.
Minimnya verifikasi dan sosialisasi menimbulkan kerugian bagi warga yang masih tinggal di wilayah tersebut namun terdampak, dianggap sebagai tindakan sepihak.
Penonaktifan dikhawatirkan mengganggu hak warga untuk berpartisipasi dalam Pemilu.
“Kebijakan pennonaktifan KTP atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubarta di duga melanggar HAM pemenuhan hak dasar warga negara,” Sabtu (24/1/2026)
Berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media Kadisdukcapil Kota Medan saat ini sedang diperiksa Ombudsman RI Sumut terkait Mal Administraai karena menonaktifkan KTP atas nama Tariq Mangatua Batubara.














