Ada Apa?, 4 Ruko Dan Tembok Tanpa Izin Mempersempit Sungai Babura Berdiri Kokoh Tanpa Izin Di Jalan Kejaksaan Medan Petisah

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id  Medan – Berdasarkan Temuan Awak Media dan Laporan Warga bahwa ada 4 Unit ruko di jalan Kejaksaan Kelurahan Petisah Tengahg, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan yang tidak memiliki izin yang mengakibatkan PAD Bocor dan merusak ekologi sungai sehingga mengakibatkan pendangkalan dan penyempitan aliran sungaii babura

“Kita Minta Pemko Medan menegakkan Perda Perwal, jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran Perda dan Perwal sehingga PAD Bocor dan Rusak Ekosistem sungai babura,” ungkap Rahmad Warga Sekitar bangunan yang juga aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, Senin (2/2/2025)

Rahmad juga yang menjabat sebagai Sekretaris Ormas Islam PISN Medan Petisah meminta Tembok Illegal di atas Sungai Babura untuk di bongkar karena berdampak kepada Masjid Ubudiyah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah pernah di RDPkan di DPRD Medan, Tembok Illegal diatas sungai babura harus di bongkar karena saat banjir masjid ubudiyah tenggelam dan retak retak,” katamya.

Deni Mukhtar Zebua Lurah Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah mengatakan bahwa Pihak Kelurahan dan Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan sudah melakukan himbauan kepada pihak pengembang.

“Sudah kiita himbau bang,” katanya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media
Izin pemanfaatan sempadan sungai wajib diperoleh dari Kementerian PUPR (melalui BBWS/BWS) atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebelum melakukan kegiatan seperti konstruksi, penanaman, atau pemanfaatan ruang. Pengajuan dilakukan melalui sistem perizinan SDA dengan melampirkan dokumen teknis, peta lokasi, dan rekomendasi teknis. Poin Penting Pemanfaatan Sempadan Sungai (Permen PUPR):

Wajib Izin: Setiap orang atau lembaga wajib memperoleh izin untuk penggunaan sempadan, terutama untuk konstruksi jembatan, dermaga, jaringan pipa/kabel, atau budidaya perikanan.

Larangan: Umumnya dilarang mendirikan bangunan permanen, menanam tanaman keras, atau merusak tanggul di area sempadan sungai.

Baca Juga :  Presiden RI Prabowo Subianto Tinjau Banjir Bandang Garoga Tapsel, Warga Minta Rumah Dibangun dan Negara Diminta Evaluasi Proyek Lingkungan

Garis Sempadan:Perkotaan: .

Minimal 50 meter dari tepi kiri-kanan sungai.

Luar Kota: Minimal 100 meter dari tepi kiri-kanan sungai.

Proses Pengajuan: Permohonan diajukake BBWS/BWS setempat dengan dokumen administrasi dan teknis (gambar lokasi, peta titik koordinat, tipe prasarana).

Peraturan Terkait: Diatur dalam PP No. 38 Tahun 2011 dan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015/No. 3 Tahun 2023.

Pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Pastikan koordinasi dengan dinas terkait di BBWS/BWS setempat.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Bupati Tapteng: Musrenbang RKPD Tapteng Momentum Menata Arah Pembangunan yang Lebih Tangguh
Percepat Pembangunan Sheetpile, Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Sungai Aek Tolang dan Sungai Sibuluan
Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Langsung Pembangunan Tanggul Sungai Badiri dan Aek Pintu Bosi Hutanabolon
Wabup Tapteng Buka Acara Monitoring Evaluasi Ikatan Bidan Indonesia
Bupati Tapanuli Tengah Ajak KPPN Sibolga Kolaborasi Tingkatkan Penerimaan Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin

Rabu, 15 April 2026 - 13:41 WIB

Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol

Rabu, 15 April 2026 - 07:01 WIB

Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre

Selasa, 14 April 2026 - 15:29 WIB

Bupati Tapteng: Musrenbang RKPD Tapteng Momentum Menata Arah Pembangunan yang Lebih Tangguh

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

Percepat Pembangunan Sheetpile, Gubsu dan Bupati Tapteng Tinjau Sungai Aek Tolang dan Sungai Sibuluan

Berita Terbaru