Ada Apa?, 4 Ruko Dan Tembok Tanpa Izin Mempersempit Sungai Babura Berdiri Kokoh Tanpa Izin Di Jalan Kejaksaan Medan Petisah

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id  Medan – Berdasarkan Temuan Awak Media dan Laporan Warga bahwa ada 4 Unit ruko di jalan Kejaksaan Kelurahan Petisah Tengahg, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan yang tidak memiliki izin yang mengakibatkan PAD Bocor dan merusak ekologi sungai sehingga mengakibatkan pendangkalan dan penyempitan aliran sungaii babura

“Kita Minta Pemko Medan menegakkan Perda Perwal, jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran Perda dan Perwal sehingga PAD Bocor dan Rusak Ekosistem sungai babura,” ungkap Rahmad Warga Sekitar bangunan yang juga aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, Senin (2/2/2025)

Rahmad juga yang menjabat sebagai Sekretaris Ormas Islam PISN Medan Petisah meminta Tembok Illegal di atas Sungai Babura untuk di bongkar karena berdampak kepada Masjid Ubudiyah

“Sudah pernah di RDPkan di DPRD Medan, Tembok Illegal diatas sungai babura harus di bongkar karena saat banjir masjid ubudiyah tenggelam dan retak retak,” katamya.

Deni Mukhtar Zebua Lurah Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah mengatakan bahwa Pihak Kelurahan dan Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan sudah melakukan himbauan kepada pihak pengembang.

“Sudah kiita himbau bang,” katanya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media
Izin pemanfaatan sempadan sungai wajib diperoleh dari Kementerian PUPR (melalui BBWS/BWS) atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebelum melakukan kegiatan seperti konstruksi, penanaman, atau pemanfaatan ruang. Pengajuan dilakukan melalui sistem perizinan SDA dengan melampirkan dokumen teknis, peta lokasi, dan rekomendasi teknis. Poin Penting Pemanfaatan Sempadan Sungai (Permen PUPR):

Wajib Izin: Setiap orang atau lembaga wajib memperoleh izin untuk penggunaan sempadan, terutama untuk konstruksi jembatan, dermaga, jaringan pipa/kabel, atau budidaya perikanan.

Larangan: Umumnya dilarang mendirikan bangunan permanen, menanam tanaman keras, atau merusak tanggul di area sempadan sungai.

BACA SELENGKAPNYA:  Terkait Regrouping SDN 101778, Ahmad Daud Ketum PW Gerakan Pemuda Islam Sumut : Disdik Deli Serdang Jangan Jadi "Wak Labu"

Garis Sempadan:Perkotaan: .

Minimal 50 meter dari tepi kiri-kanan sungai.

Luar Kota: Minimal 100 meter dari tepi kiri-kanan sungai.

Proses Pengajuan: Permohonan diajukake BBWS/BWS setempat dengan dokumen administrasi dan teknis (gambar lokasi, peta titik koordinat, tipe prasarana).

Peraturan Terkait: Diatur dalam PP No. 38 Tahun 2011 dan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015/No. 3 Tahun 2023.

Pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Pastikan koordinasi dengan dinas terkait di BBWS/BWS setempat.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Tahun Pertama Kepemimpinan Masinton – Mahmud, Pemkab Tapanuli Tengah Raih Opini WTP dari BPK RI
Di Saat Rakyat lagi Susah, Pejabat Malah Mempertontonkan Total Tarif Kamar Hotel Rp 5,8 Miliar Selama Kunker di Paris
Sumut Blackout, Aktifis Sumut Geruduk PLN Sumut, Kompensasi Harga Mati
BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar
Medan Johor Banjir, Lancar Proyeknya, Banjir Kotanya, Bertambah Harta Pejabatnya
Berita ini 9 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:58 WIB

Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:05 WIB

Tahun Pertama Kepemimpinan Masinton – Mahmud, Pemkab Tapanuli Tengah Raih Opini WTP dari BPK RI

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:20 WIB

Di Saat Rakyat lagi Susah, Pejabat Malah Mempertontonkan Total Tarif Kamar Hotel Rp 5,8 Miliar Selama Kunker di Paris

Tajuk Populer