Majalahceo.id | Medan – Pakaian loreng mirip Tentara terus memasuki Kawasan Hutan Lindung Samosir tanpa ijin, teror terus dilakukan, fitnah berkedok rekomendasi terus dihembuskan ke warga Desa Ambarita, Unjur dan Geroga,
Dalih Konservasi Satgas Hutan seolah kebal hukum, tanpa perlu izin giat nanam pohon sementara bibit pohon yg ditanam Kop.Jasa Parna Jaya Sejahtera hilang tanpa bekas seperti kena cabuti,
Landasan Rekomendasi DPRD Samosir itu, Satgas Hutan hasil pantauan tgl 12 Feb 2026 berpesta pora makan bersama di posko pemegang izin di desa Ambarita,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya Posko Rumah Panggung milik Pemegang Izin dihancur, alatnya di bakar, mesin genset dirusak, dan kalimat teror ancaman tertulis di dinging pos penjagaan hutan Milik Pemegang Izin, ungkap Indra Mingka yg telah observasi pd tgl 10 Feb 2026,
Sepeda motor dirusak dan dibuang ke hutan, alat deres dan mangkok getah pinus berserakan di mana-mana seperti baru terjadi pembantaian dan kesewenang Wenangan pasca Rekomendasi yang menyesatkan,
Pemagang Izin telah melaporkan ke Polres Samosir atas tindakan pencurian hp dan Pengrusakan sesuai STPL No. STPL / 386 / XI / 2025 / SPKT / RES SAMOSIR / Sumut, tgl 13 Nov 2025,
Tidak ada hak Satgas Hutan pimpinan “PB” menduduki areal Pemagang Izin HKm Parna Jaya Sejahtera, Ungkap Indra Mingka,
Satgas Hutan ini illegal pimpin PB, meraka seperti mau mirip Satgas Penertipan Kawasan Hutan ( SATGAS PKH ) sesuai dengan Perpes No. 5 Tahun 2025 bentukan Prabowo, tapi Satgas Hutan yang di Ambarita itu jelas illegal, ungkap Indra Mingka,
Atas dugaan tindakan teror, Pengrusakan serta pendudukan kawan Hutan Lindung areal Izin PPHKM Parna Jaya Sejahtera merasa terancam dan di fitnah, hal itu dilakukan bertujuan untuk ambil alih lahan,
Melalui Kuasa, Pemegang Izin HKm resmi melaporkan ke Poldasu, Satgas PKH Wil. Sumut dan Balai GAKKUM Sumatra pada 23 Feb 2026,
Melalui Surat No. 011 / KJ-PJS / G-Samosir / II / 2026, Prihal : Penertiban dan Pengaman Kawasan Hutan Areal Izin PPHKM Kop.Jasa Parna Jaya Sejahtera,
Pemegang Kuasa, mengingatkan pada Satgas Hutan, terutama pimpinan PB untuk menghadapi proses hukum kedepannya, anda tidak bisa seenaknya berprilaku seolah kebal hukum, ungkap Ketua ALMISBUN Sumut,
Pemegang izin yg sah berdasarkan SK MenLHK No. 5849 / Tahun 2024, luas 686 Ha Kawasan Hutan Lindung Samosir terletak di Desa Garoga, Ambarita dan Unjur di Kec. Samanindo Samosir a.n Kop. Jasa Parna Jaya Sejahtera, Ketua Krisman Siallagan dan Sekretaris JW Hotman Sidabutar,
Harapan Kami pada Kapolda Sumut, Satgas PKH Wil. Sumut dan Balai GAKKUM Sumatera dapat memproses hukum dugaan Kejahatan dalam Kawasan Hutan Areal Pemegang Izin, demi keadilan dan kebenaran.
Menyusul Minggu depan Pemegang Izin akan Laporkan ke Satgas PKH Pusat, BAIS TNI, Kemenhut RI, kita tunggu tanggal mainnya dan prosesnya.














