Majalahceo.id l Medan. – Proses aduan Perkumpulan ALMISBUN Sumutv beberapa bulan yg lalu atas dugaan Kejahatan ekonomi yg merugikan keuangan negara dan Lingkungan Hidup PT. Lingga Tiga Sawit ( PT.LTS) akhirnya Lidik Kejaksaan Tinggi Sumut,
Perintah Penyelidikan sesuai dengan SPRIN Penyeledikan Kajatisu No. Print-10 / L.2 Fd.2 /02/ 2026, tgl 20 Feb 2026 ttg Dugaan Tipikor PT. LTS
Tindaklanjut SPRIN oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumut Jonny William, SH, MHum melalui Surat No. B-434 /L.2.5 l / Fd.2 / 03 / 2026, tgl 3 Maret 2026, Prihal Permintaan Keterangan kepada Pelapor,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor Indra Mingka, Ketua PW ALMISBUN Sumut memenuhi panggilan Kejatisu tgl 9 Maret 2026, pukul 09.30 wib,
Hampir sekitar 5 jam memberikan keterangan tentang kasus dugaan Kejahatan perekonomian kegiatan usaha Budi daya Perkebunan Sawit PT.LTS merugikam negara dan lingkungan hidup dan merugikan masyarakat sekitar,
Dalam keterangan Indra Mingka menjelasakan selama 17 Tahun ada kegiatan ekonomi melalui usaha kebun sawit luas 210 Ha diduga tanpa Hak Guna Usaha ( HGU), tanpa Persetujuan Lingkungan dari Bupati Labuhanbatu, tanpa UPL / UKL atau AMDAL, Tanpa Izin Usaha Perkebunan ( IUP) & pasti tanpa bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah ( BPHTB ),
Disisi lain warga masyarakat sekitar juga rugi sebab memperoleh Kebun Plasma dan Kewajiban Tanjung Jawab Sosial Lingkungan ( TJSL) sebagai kewajiban perusahaan dan hak warga untuk memperolehnya,
Ada lagi warga yg tanahnya dipakai buat jalan selama 17 Tahun oleh PT.LTS, saat ini sedang keberatan tanah dipakai, terus dilakukan mediasi pada tgl 05 Maret 2026 di Kantor Camat Panai Tengah,
Warga itu berinisial AN alias FN bukti surat tanah SKT tahun 2003 tanda tangan Kades Bagan Bilah inisial P, dalam rapat terbit lagi Surat Tanah atas nama F ditanda tangani Kades P tahun 2007 dalam areal tanah warga inisial AN alias FN,
Harapan pada Kajatisu proses sampai ke Pengadilan agar para pihak yang melawan hukum dan merugikan warga masyarakat dapat terhukum oleh karena perbuatan nya sendir,
warga masyarakat seperti pak AN alis FN terlindungi hak-haknya demi kebenaran dan keadilan.














