ALMISBUN Diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus PT. LTS Panai Tengah

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan. – Proses aduan Perkumpulan ALMISBUN Sumutv beberapa bulan yg lalu atas dugaan Kejahatan ekonomi yg merugikan keuangan negara dan Lingkungan Hidup PT. Lingga Tiga Sawit ( PT.LTS) akhirnya Lidik Kejaksaan Tinggi Sumut,

Perintah Penyelidikan sesuai dengan SPRIN Penyeledikan Kajatisu No. Print-10 / L.2 Fd.2 /02/ 2026, tgl 20 Feb 2026 ttg Dugaan Tipikor PT. LTS

Tindaklanjut SPRIN oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumut Jonny William, SH, MHum melalui Surat No. B-434 /L.2.5 l / Fd.2 / 03 / 2026, tgl 3 Maret 2026, Prihal Permintaan Keterangan kepada Pelapor,

Pelapor Indra Mingka, Ketua PW ALMISBUN Sumut memenuhi panggilan Kejatisu tgl 9 Maret 2026, pukul 09.30 wib,

Hampir sekitar 5 jam memberikan keterangan tentang kasus dugaan Kejahatan perekonomian kegiatan usaha Budi daya Perkebunan Sawit PT.LTS merugikam negara dan lingkungan hidup dan merugikan masyarakat sekitar,

Dalam keterangan Indra Mingka menjelasakan selama 17 Tahun ada kegiatan ekonomi melalui usaha kebun sawit luas 210 Ha diduga tanpa Hak Guna Usaha ( HGU), tanpa Persetujuan Lingkungan dari Bupati Labuhanbatu, tanpa UPL / UKL atau AMDAL, Tanpa Izin Usaha Perkebunan ( IUP) & pasti tanpa bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah ( BPHTB ),

Disisi lain warga masyarakat sekitar juga rugi sebab memperoleh Kebun Plasma dan Kewajiban Tanjung Jawab Sosial Lingkungan ( TJSL) sebagai kewajiban perusahaan dan hak warga untuk memperolehnya,

Ada lagi warga yg tanahnya dipakai buat jalan selama 17 Tahun oleh PT.LTS, saat ini sedang keberatan tanah dipakai, terus dilakukan mediasi pada tgl 05 Maret 2026 di Kantor Camat Panai Tengah,

Warga itu berinisial AN alias FN bukti surat tanah SKT tahun 2003 tanda tangan Kades Bagan Bilah inisial P, dalam rapat terbit lagi Surat Tanah atas nama F ditanda tangani Kades P tahun 2007 dalam areal tanah warga inisial AN alias FN,

BACA SELENGKAPNYA:  Sebulan Penuh Tadarusan Bersama Pondok Tahfidz Kamboja di Desa Bandar Klippa Kec Percut Sei Tuan Deli Serdang

Harapan pada Kajatisu proses sampai ke Pengadilan agar para pihak yang melawan hukum dan merugikan warga masyarakat dapat terhukum oleh karena perbuatan nya sendir,
warga masyarakat seperti pak AN alis FN terlindungi hak-haknya demi kebenaran dan keadilan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Kasus Curanmor Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Terduga Pelaku Diamankan
DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI
Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan
Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Kasus Curanmor Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:15 WIB

DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:14 WIB

Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum

Tajuk Populer