Rekomendasi DPRD Medan “Di Cuekin” Walikota Medan, Ombudsman RI Di Minta Cabut Penghargaannya

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Majalahceo.id l Medan – Predikat “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi” dan dinobatkan sebagai kota dengan tingkat pelayanan publik terbaik se-Sumatera Utara dari Ombudsman RI mendapat sorotan dari Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara.

Rahmad mengatakan dirinya melihat bahwa ada Rekomendasi DPRD Medan yang tidak dilaksanakan Walikota Medan oleh karena itu dirinya menilai bahwa Predikat dari Ombudsman belum layak di berikan kepada Pemko Medan.

“Kita Minta Predikat dari Ombudsman RI di cabut, belum layak Pemko Medan mendapat predikat tersebut,” ungkapnya, Rabu (11/3/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Rahmad mengatakan Rekomendasi DPRD Kota Medan saja tidak dilaksanakan apalagi suara rakyat miskin.

“Itu rekomendasi DPRD Medan terkait Ekspedisi Jalan Pukat II tidak dilaksanakan, Rekomendasi DPRD Medan aja gak di dengar apalagi suara rakyat,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan berhasil meraih predikat “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi” dan dinobatkan sebagai kota dengan tingkat pelayanan publik terbaik se-Sumatera Utara.

Capaian ini diraih di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat diumumkan dalam acara Penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Sepanjang tahun 2025, Kota Medan dinilai berhasil menghadirkan pelayanan publik yang bersih, tertib, dan bebas dari praktik maladministrasi. Penilaian tersebut dilakukan oleh Ombudsman RI berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, peran Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

“Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi”, Kota Medan menjadi salah satu dari 56 pemerintah kota yang dikualifikasi secara nasional dan berhasil meraih nilai tinggi. Ombudsman RI menyebutkan, untuk mencapai kategori kualitas tinggi, pemerintah daerah harus memperoleh skor maksimal 10 (nilai A), yang menandakan pelayanan publik telah memenuhi standar optimal dan bebas dari praktik maladministrasi.

Predikat yang diraih Pemko Medan bukan sekadar simbol, melainkan hasil dari proses evaluasi menyeluruh terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Melalui penilaian ini, Ombudsman RI mendorong pemerintah daerah untuk terus berkompetisi secara sehat dalam meningkatkan mutu pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Selain memberikan penilaian, Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan kebijakan dan tata kelola pelayanan publik.

Rekomendasi tersebut mencakup penguatan sistem layanan dan pencegahan maladministrasi, pemberian apresiasi kepada pimpinan unit layanan dengan kualitas pelayanan tinggi, serta pembinaan dan teguran sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan implementasi pelayanan publik yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Ternyata, Perubahan Titik Nol Proyek Hotmix Di Dusun 1 Dikarenakan Adanya Penolakan Dari PLH Kades Pulau Rakyat Tua
Langgar Perda dan Perwal, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Di Jl Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Tanpa PBG
Peringati Hari Jadi ke-81, Bupati Tapteng Ajak ASN Perkuat Pelayanan Publik dan Kebangkitan Daerah
Pemkab Tapanuli Tengah Peringati Hari Jadi ke-81 Lewat Aksi Penghijauan dan Pemulihan Lahan Pascabencana di Kelurahan Sipange
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Ikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Wilayah Kota Tanjungbalai 
MBG Kecamatan Cantayan Sosialisasikan Juknis Baru, Menu Basah untuk Penerima 3B Akan Dibagikan Setiap Hari
Kodam IV/Diponegoro Siagakan Kekuatan Teritorial Hadapi Karhutla 2026
Doa Bersama Polda Jabar, Perkuat Komitmen Pengamanan Penyampaian Pendapat di Muka Umum

LINI MASA

Minggu, 6 September 2026 - 16:49 WIB

Ternyata, Perubahan Titik Nol Proyek Hotmix Di Dusun 1 Dikarenakan Adanya Penolakan Dari PLH Kades Pulau Rakyat Tua

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:14 WIB

Langgar Perda dan Perwal, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Di Jl Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Tanpa PBG

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Peringati Hari Jadi ke-81 Lewat Aksi Penghijauan dan Pemulihan Lahan Pascabencana di Kelurahan Sipange

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Ikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Wilayah Kota Tanjungbalai 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:48 WIB

MBG Kecamatan Cantayan Sosialisasikan Juknis Baru, Menu Basah untuk Penerima 3B Akan Dibagikan Setiap Hari

TAJUK HARI INI