Kok Bisa Toko Miras Bebas Beroperasi Di Hari Raya Iedul Fitri Dekat Dengan Masjid dan Langgar SE Pemko Medan

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Pemkot Medan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 mengenai penutupan sementara tempat usaha hiburan malam, karaoke, SPA, dan rumah pijat pada 18 Februari – 20 Maret 2026 (sehari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri 1447 H) untuk menjaga kekhusyukan ibadah.

Namun awak media menemukan Toko Miras D’ PARIBANT LIQUORS & SPIRIT Jl. KH. Zainul Arifin No.149, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan beroperasi di hari raya Iedul Fitri, Minggu (22/3/2026)

Secara hukum dan sosial di Indonesia, penjualan dan konsumsi minuman keras (miras) sangat dibatasi, terutama selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Terkait penjualan minuman keras di hari yang fitri:

Penindakan Hukum: Pihak kepolisian (Polri) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara rutin melakukan operasi penertiban atau razia di berbagai daerah menjelang dan selama Idul Fitri.

Toko, kios, atau warung yang kedapatan menjual miras tanpa izin atau melanggar aturan jam operasional/larangan musiman dapat dikenakan sanksi, termasuk penyitaan barang bukti dan proses hukum.

Aspek Agama: Dalam Islam, konsumsi dan penjualan minuman keras adalah haram dan termasuk dosa besar. Mayoritas masyarakat Indonesia yang merayakan Idul Fitri adalah Muslim, sehingga menjual miras pada hari raya tersebut dianggap tidak menghormati nilai-nilai agama dan dapat memicu protes atau tindakan masyarakat.
Perizinan: Secara umum, penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi dari Menteri Perdagangan sesuai dengan penggolongannya.

Sebagai kesimpulan, tindakan menjual minuman keras di Hari Raya Idul Fitri sangat berisiko melanggar hukum di tingkat daerah dan bertentangan dengan norma sosial serta agama yang berlaku di Indonesia.

BACA SELENGKAPNYA:  Forum Interaksi Pemuda Kreatif Peduli Korban Banjir

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Diduga BC Teluk Nibung Sudah Mengetahui Aktivitas Pemasok Ballpress Melalui Sei Kepayang Timur Sejak Tahun Lalu
PMI Kabupaten Bandung Gelar Donor Darah Rutin, Wujud Kepedulian Kemanusiaan di Hari Kebangkitan Nasional
Akibat Ada Permintaan Pengembalian DP Karena Permohonan KPR Ditolak Bank, PT Samera Kani Sentosa Gugat Oknum Konsumen
Komisi C DPRD Asahan Bersama Instansi Terkait Tinjau Lokasi Pelita Service dan Door Smeer Karena Adanya Penutupan Akses Jalan
Ketua DPC PDI Perjuangan Asahan Kecam Tindakan Security PT BSP Kisaran Terhadap Ali Murdani Manurung
Wakil Bupati Tapteng Bertindak Sebagai Irup Upacara Ziarah di Makam Pahlawan Nasional Ferdinand Lumban Tobing
Mutasi Pejabat Utama Polda Jabar, Kapolda Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Rekomendasi DPRD Medan Di Cuekin, Rico Waas Lecehkan Legislatif, Warga Terdampak City View Di Biarkan Sengsara
Berita ini 16 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:34 WIB

Diduga BC Teluk Nibung Sudah Mengetahui Aktivitas Pemasok Ballpress Melalui Sei Kepayang Timur Sejak Tahun Lalu

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:49 WIB

PMI Kabupaten Bandung Gelar Donor Darah Rutin, Wujud Kepedulian Kemanusiaan di Hari Kebangkitan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:42 WIB

Akibat Ada Permintaan Pengembalian DP Karena Permohonan KPR Ditolak Bank, PT Samera Kani Sentosa Gugat Oknum Konsumen

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:52 WIB

Komisi C DPRD Asahan Bersama Instansi Terkait Tinjau Lokasi Pelita Service dan Door Smeer Karena Adanya Penutupan Akses Jalan

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:33 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Asahan Kecam Tindakan Security PT BSP Kisaran Terhadap Ali Murdani Manurung

Tajuk Populer