Majalahceo.id l Medan – Pemkot Medan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 mengenai penutupan sementara tempat usaha hiburan malam, karaoke, SPA, dan rumah pijat pada 18 Februari – 20 Maret 2026 (sehari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri 1447 H) untuk menjaga kekhusyukan ibadah.
Namun awak media menemukan Toko Miras D’ PARIBANT LIQUORS & SPIRIT Jl. KH. Zainul Arifin No.149, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan beroperasi di hari raya Iedul Fitri, Minggu (22/3/2026)
Secara hukum dan sosial di Indonesia, penjualan dan konsumsi minuman keras (miras) sangat dibatasi, terutama selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait penjualan minuman keras di hari yang fitri:
Penindakan Hukum: Pihak kepolisian (Polri) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara rutin melakukan operasi penertiban atau razia di berbagai daerah menjelang dan selama Idul Fitri.
Toko, kios, atau warung yang kedapatan menjual miras tanpa izin atau melanggar aturan jam operasional/larangan musiman dapat dikenakan sanksi, termasuk penyitaan barang bukti dan proses hukum.
Aspek Agama: Dalam Islam, konsumsi dan penjualan minuman keras adalah haram dan termasuk dosa besar. Mayoritas masyarakat Indonesia yang merayakan Idul Fitri adalah Muslim, sehingga menjual miras pada hari raya tersebut dianggap tidak menghormati nilai-nilai agama dan dapat memicu protes atau tindakan masyarakat.
Perizinan: Secara umum, penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi dari Menteri Perdagangan sesuai dengan penggolongannya.
Sebagai kesimpulan, tindakan menjual minuman keras di Hari Raya Idul Fitri sangat berisiko melanggar hukum di tingkat daerah dan bertentangan dengan norma sosial serta agama yang berlaku di Indonesia.















