“Masuk angin” di duga penyidik terkena intervensi dari pihak yang berperkara, yang memengaruhi objektivitas penanganan kasus TPPO anak di bawah warga Medan,” ungkapnya Jum’at (17/4/2026)
Dugaan Maladministrasi: Adanya dugaan “masuk angin” muncul karena penanganan yang berlarut-larut atau maladministrasi oleh aparat penegak hukum di Polda Riau.
Sebelumnya di beritakan, NA, 18, warga Medan yang merupakan anak di bawah umur, bersama Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO (AMPK TPPO) dan didampingi Nur Herlina, SH, MH dari Posbakum Aisyiyah Riau, melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Satuan Reserse Kriminal Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Jumat (30/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA RIAU dan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 UU 1/2023, dengan lokasi kejadian di Jalan Lipat Kain Utara, Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Latar Belakang Kejadian
Pada tanggal 4 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor menerima panggilan telepon dari NS yang menawarkan pekerjaan sebagai waiter di sebuah cafe di Pekanbaru. Sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, pelapor dijemput dan berangkat dari Medan menggunakan mobil yang sudah membawa seorang berinisial NS.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya













