Kasus TPPO Warga Medan Di Bawah Umur di Polda Riau ‘Masuk Angin’ KemenPPA RI Di Minta Atensi

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Masuk angin” di duga penyidik terkena intervensi dari pihak yang berperkara, yang memengaruhi objektivitas penanganan kasus TPPO anak di bawah warga Medan,” ungkapnya Jum’at (17/4/2026)

Dugaan Maladministrasi: Adanya dugaan “masuk angin” muncul karena penanganan yang berlarut-larut atau maladministrasi oleh aparat penegak hukum di Polda Riau.

Sebelumnya di beritakan, NA, 18, warga Medan yang merupakan anak di bawah umur, bersama Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO (AMPK TPPO) dan didampingi Nur Herlina, SH, MH dari Posbakum Aisyiyah Riau, melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Satuan Reserse Kriminal Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Jumat (30/1/2026).

Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA RIAU dan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 UU 1/2023, dengan lokasi kejadian di Jalan Lipat Kain Utara, Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Latar Belakang Kejadian

Pada tanggal 4 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor menerima panggilan telepon dari NS yang menawarkan pekerjaan sebagai waiter di sebuah cafe di Pekanbaru. Sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, pelapor dijemput dan berangkat dari Medan menggunakan mobil yang sudah membawa seorang berinisial NS.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Begal dan Kejahatan Jalanan, Kabid Humas: Peran Aktif Masyarakat Sangat Membantu Pengungkapan Kasus
Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 12 Tersangka Ditetapkan
Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong
Korban Pembacokan Meminta Pelaku Segera Di Tangkap
Dalam Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Sukisari,S.H & Partners Minta Nabila Putri Bebas: Hubungan Asmara Gagal Tak Boleh Dikriminalisasi
Polisi Ungkap Rangkaian Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Tersangka Ditahan
Akibat Usir Wartawan Asisten Pemko Sibolga Dilaporkan ke Polres Kota Sibolga
Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers

Baca Juga

Senin, 20 Juli 2026 - 21:29 WIB

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Begal dan Kejahatan Jalanan, Kabid Humas: Peran Aktif Masyarakat Sangat Membantu Pengungkapan Kasus

Senin, 20 Juli 2026 - 16:48 WIB

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 12 Tersangka Ditetapkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:16 WIB

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:02 WIB

Korban Pembacokan Meminta Pelaku Segera Di Tangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:14 WIB

Dalam Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Sukisari,S.H & Partners Minta Nabila Putri Bebas: Hubungan Asmara Gagal Tak Boleh Dikriminalisasi

Tajuk Populer