Kasus TPPO Warga Medan Di Bawah Umur di Polda Riau “Masuk Angin”, KemenPPA RI Di Minta Atensi

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Kementerian Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Deputi Perlindungan Khusus Anak yang berada di Jalan Merdeka Barat No 15 Jakarta.

Melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Yang Memerlukan. Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Memberikan Surat Tugas Nomor 44/D/PKA.5/OKP.08.01/03/2026 Kepada Rahmadsyah terkait Kasus Dugaan Tidak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi Riau.

Istilah “masuk angin” dalam konteks kepolisian sering digunakan untuk menggambarkan penyidik yang terintervensi, disuap, atau tidak profesional sehingga menyebabkan penanganan perkara mangkrak (terhenti/tidak jelas ujungnya).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmadsyah mengatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana perdagangan Orang anak Medan di bawah Umur di duga “masuk angin”

“Masuk angin” di duga penyidik terkena intervensi dari pihak yang berperkara, yang memengaruhi objektivitas penanganan kasus TPPO anak di bawah warga Medan,” ungkapnya Jum’at (17/4/2026)

Dugaan Maladministrasi: Adanya dugaan “masuk angin” muncul karena penanganan yang berlarut-larut atau maladministrasi oleh aparat penegak hukum di Polda Riau.

Sebelumnya di beritakan, NA, 18, warga Medan yang merupakan anak di bawah umur, bersama Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO (AMPK TPPO) dan didampingi Nur Herlina, SH, MH dari Posbakum Aisyiyah Riau, melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Satuan Reserse Kriminal Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Jumat (30/1/2026).

Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA RIAU dan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 UU 1/2023, dengan lokasi kejadian di Jalan Lipat Kain Utara, Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Latar Belakang Kejadian

Pada tanggal 4 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor menerima panggilan telepon dari NS yang menawarkan pekerjaan sebagai waiter di sebuah cafe di Pekanbaru. Sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, pelapor dijemput dan berangkat dari Medan menggunakan mobil yang sudah membawa seorang berinisial NS.

Baca Juga :  PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Sehubungan Berlakunya KUHAP Baru

Peristiwa di Tempat Tujuan

Pada tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor tiba di lokasi yang disebut “Cafe Rin” di Kampar Kiri. Sesaat setelah tiba, pelapor langsung diberikan pakaian dan diperintahkan untuk memakainya, kemudian dimasukkan ke dalam kamar yang dikunci oleh terlapor Rin dan kelompoknya.

Pelapor berhasil menghubungi orang tuanya untuk meminta dijemput dan menyampaikan bahwa dirinya terjebak. Setelah itu, pelapor diantar ke meja di mana beberapa laki-laki sedang bersantai dengan minuman beralkohol. Setelah beberapa saat, pelapor meminta izin untuk pergi ke kamar mandi dan kembali menghubungi orang tuanya, yang kemudian menyuruhnya mengirim lokasi melalui WhatsApp dan segera melarikan diri.

Proses Pelarian dan Laporan Polisi

Setelah keluar dari kamar mandi, pelapor kembali ke kamar untuk mengemas barang-barangnya dan langsung kabur dari cafe. Pelapor kemudian memberhentikan mobil yang lewat untuk membantu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Atas dasar peristiwa tersebut, pelapor datang ke Polda Riau agar kasus ini dapat ditindaklanjuti melalui proses pengusutan hukum yang lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paska Di Grebek BNN Sergei,Gubsu Di Minta Segel THM, Di Duga Sarang Narkoba, Jual Minol Tanpa Izin, Dan Perempuan Di Bawah Umur
Awali Tren Amukan Massa, Para Aktivis Jemput Kapolri Turun Berantas Narkoba di Jermal Medan
11 Barang Bukti Kasus Aktivis KontraS di Serahkan Kepada Pengadilan Militer II-08
Sidang perdana Pengadilan Militer Dugaan penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April ini
Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:48 WIB

Paska Di Grebek BNN Sergei,Gubsu Di Minta Segel THM, Di Duga Sarang Narkoba, Jual Minol Tanpa Izin, Dan Perempuan Di Bawah Umur

Jumat, 17 April 2026 - 16:23 WIB

Kasus TPPO Warga Medan Di Bawah Umur di Polda Riau “Masuk Angin”, KemenPPA RI Di Minta Atensi

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Awali Tren Amukan Massa, Para Aktivis Jemput Kapolri Turun Berantas Narkoba di Jermal Medan

Kamis, 16 April 2026 - 13:54 WIB

11 Barang Bukti Kasus Aktivis KontraS di Serahkan Kepada Pengadilan Militer II-08

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Sidang perdana Pengadilan Militer Dugaan penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April ini

Berita Terbaru