Kasus TPPO Warga Medan Di Bawah Umur di Polda Riau ‘Masuk Angin’ KemenPPA RI Di Minta Atensi

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Peristiwa di Tempat Tujuan

Pada tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor tiba di lokasi yang disebut “Cafe Rin” di Kampar Kiri. Sesaat setelah tiba, pelapor langsung diberikan pakaian dan diperintahkan untuk memakainya, kemudian dimasukkan ke dalam kamar yang dikunci oleh terlapor Rin dan kelompoknya.

Pelapor berhasil menghubungi orang tuanya untuk meminta dijemput dan menyampaikan bahwa dirinya terjebak. Setelah itu, pelapor diantar ke meja di mana beberapa laki-laki sedang bersantai dengan minuman beralkohol. Setelah beberapa saat, pelapor meminta izin untuk pergi ke kamar mandi dan kembali menghubungi orang tuanya, yang kemudian menyuruhnya mengirim lokasi melalui WhatsApp dan segera melarikan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Proses Pelarian dan Laporan Polisi

Setelah keluar dari kamar mandi, pelapor kembali ke kamar untuk mengemas barang-barangnya dan langsung kabur dari cafe. Pelapor kemudian memberhentikan mobil yang lewat untuk membantu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Atas dasar peristiwa tersebut, pelapor datang ke Polda Riau agar kasus ini dapat ditindaklanjuti melalui proses pengusutan hukum yang lebih lanjut.

Baca Juga :  Terkait Maraknya Lokasi Judi Di Wilkum Polres Belawan Dan Dugan Dapat Setoran, LSM Kebenaran Keadilan Akan Gelar Aksi Demo

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca di Grebek BNN Sergei, Gubsu di Minta Segel THM, di Duga Sarang Narkoba, Jual Minol Tanpa Izin, dan Perempuan di Bawah Umur
Awali Tren Amukan Massa, Para Aktivis Jemput Kapolri Turun Berantas Narkoba di Jermal Medan
11 Barang Bukti Kasus Aktivis KontraS di Serahkan Kepada Pengadilan Militer II-08
Sidang perdana Pengadilan Militer Dugaan penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April ini
Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:48 WIB

Pasca di Grebek BNN Sergei, Gubsu di Minta Segel THM, di Duga Sarang Narkoba, Jual Minol Tanpa Izin, dan Perempuan di Bawah Umur

Jumat, 17 April 2026 - 16:23 WIB

Kasus TPPO Warga Medan Di Bawah Umur di Polda Riau ‘Masuk Angin’ KemenPPA RI Di Minta Atensi

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Awali Tren Amukan Massa, Para Aktivis Jemput Kapolri Turun Berantas Narkoba di Jermal Medan

Kamis, 16 April 2026 - 13:54 WIB

11 Barang Bukti Kasus Aktivis KontraS di Serahkan Kepada Pengadilan Militer II-08

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Sidang perdana Pengadilan Militer Dugaan penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April ini

Berita Terbaru