Dukungan Batas Usia 19 Tahun: KPAI mendukung penuh revisi UU Perkawinan (UU Nomor 16 Tahun 2019) yang menetapkan batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Penolakan Aisha Weddings: KPAI melaporkan jasa pernikahan (wedding organizer) yang mempromosikan pernikahan usia 12-21 tahun ke polisi dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir konten tersebut karena dianggap melegitimasi perkawinan anak.
Dispensasi Nikah: Meskipun batas usia 19 tahun sudah ditetapkan, KPAI menyoroti masih tingginya dispensasi nikah yang diberikan pengadilan agama dengan alasan kehamilan di luar nikah atau penggerebekan adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPAI menekankan bahwa perlindungan anak adalah prioritas dan perkawinan anak bukanlah solusi atas permasalahan sosial, melainkan justru memicu masalah baru.















