Tak Temui Pejabat K3, Pendemo DPN Minta Dewan K3 Sumut Dan Disnaker Sidak PT Pasifik Medan Industri di KIM

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Ratusan Massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Negeri menggeruduk PT di Kawasan Industri Medan.

Rahmadsyah orator mengatakan bahwa Tidak adanya pejabat atau Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan melanggar hukum dan berisiko tinggi. Perusahaan yang mempekerjakan \(\ge 100\) orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi wajib membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menunjuk Ahli K3.

Konsekuensi dan langkah mitigasi jika posisi tersebut kosong di perusahaan:

1. Risiko dan Sanksi bagi PerusahaanKelalaian dalam menyediakan Ahli K3 merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 1 Tahun 1970. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif (mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha) hingga sanksi pidana.

Selain itu, ketiadaan K3 sangat berpotensi meningkatkan angka kecelakaan kerja dan menurunkan produktivitas.

2. Keberadaan pejabat atau Ahli K3 adalah kewajiban hukum untuk melindungi seluruh karyawan.

Pendemo dari DPN meminta untuk memberikan kepastian pemenuhan regulasi sesuai standar lokal dan memberikan informasi yang lebih spesifik dan langkah pencegahan yang tepat:

Terkait jumlah karyawan, bidang usaha atau jenis pekerjaan yang dijalankan perusahaan tersebut dan apakah saat ini sedang ada proyek atau area kerja dengan risiko tinggi yang sedang berjalan?

“Kita Minta Dewan K3 Dan Disnaker Sumut Sidak ke PT atau kami akan kembali dengan massa yang lebih besar lagi,” katanya Selasa (2/6/2026)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

KOLEGA Ucapkan Selamat Atas Pelantikan IPDN Angkatan ke 33 Anak Kandung Camat Medan Petisah
TPS Jalan Iskandar Muda Baru Kecamatan Medan Petisah Diduga Langgar UU, Di Minta di Geser Di Tanah Kosong Samping Carrefour
Pekerjaan Proyek Drainase Di Jalan Gaperta Ujung Kecamatan Medan Helvetia Lengkap APD Utamakan Keselamatan Kesehatan Kerja
Tariq Nabi Mengalami Pemblokiran KTP Tanpa Putusan Pengadilan, Rico Waas Di Duga Lakukan Pelanggaran HAM Dan Mal Administrasi
Proyek Pemko Medan Di Jalan S.Parman di Kecamatan Medan Petisah Tak Ada Plang Proyek Dan Abai K3
Proyek Drainase APBD 2026 Kembali Jadi Sorotan, Diduga Langgar APD dan Keselamatan Kerja
Jembatan Di Jalan Letjen Suprapto Kota Medan Besinya Raib, “Rayap Besi” Atau Proyek Perbaikan Jembatan, Tak Ada Plang Proyek Dan Rambu K3
Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat, Camat Medan Maimun Di Minta BAP Efrin Lurah Aur Nongkrong di Jam Kerja

Baca Juga

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:57 WIB

KOLEGA Ucapkan Selamat Atas Pelantikan IPDN Angkatan ke 33 Anak Kandung Camat Medan Petisah

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:35 WIB

TPS Jalan Iskandar Muda Baru Kecamatan Medan Petisah Diduga Langgar UU, Di Minta di Geser Di Tanah Kosong Samping Carrefour

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:44 WIB

Pekerjaan Proyek Drainase Di Jalan Gaperta Ujung Kecamatan Medan Helvetia Lengkap APD Utamakan Keselamatan Kesehatan Kerja

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:13 WIB

Tariq Nabi Mengalami Pemblokiran KTP Tanpa Putusan Pengadilan, Rico Waas Di Duga Lakukan Pelanggaran HAM Dan Mal Administrasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:19 WIB

Proyek Pemko Medan Di Jalan S.Parman di Kecamatan Medan Petisah Tak Ada Plang Proyek Dan Abai K3

Tajuk Populer