Tak Temui Pejabat K3, Pendemo DPN Minta Dewan K3 Sumut Dan Disnaker Sidak PT Pasifik Medan Industri di KIM

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Ratusan Massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Negeri menggeruduk PT di Kawasan Industri Medan.

Rahmadsyah orator mengatakan bahwa Tidak adanya pejabat atau Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan melanggar hukum dan berisiko tinggi. Perusahaan yang mempekerjakan \(\ge 100\) orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi wajib membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menunjuk Ahli K3.

Konsekuensi dan langkah mitigasi jika posisi tersebut kosong di perusahaan:

1. Risiko dan Sanksi bagi PerusahaanKelalaian dalam menyediakan Ahli K3 merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 1 Tahun 1970. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif (mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha) hingga sanksi pidana.

Selain itu, ketiadaan K3 sangat berpotensi meningkatkan angka kecelakaan kerja dan menurunkan produktivitas.

2. Keberadaan pejabat atau Ahli K3 adalah kewajiban hukum untuk melindungi seluruh karyawan.

Pendemo dari DPN meminta untuk memberikan kepastian pemenuhan regulasi sesuai standar lokal dan memberikan informasi yang lebih spesifik dan langkah pencegahan yang tepat:

Terkait jumlah karyawan, bidang usaha atau jenis pekerjaan yang dijalankan perusahaan tersebut dan apakah saat ini sedang ada proyek atau area kerja dengan risiko tinggi yang sedang berjalan?

“Kita Minta Dewan K3 Dan Disnaker Sumut Sidak ke PT atau kami akan kembali dengan massa yang lebih besar lagi,” katanya Selasa (2/6/2026)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Sempat Mendatangi Menara Mandiri, Massa ORI dan DPN Puas Usai Terima Penjelasan Resmi Bank Mandiri Terkait PT TSI dan PT BPSat
Pemkab Tapanuli Tengah dan Lanal Sibolga Matangkan Persiapan Latma Pacific Partnership 2026 Bersama US Pacific Fleet
PBG Bangunan Yang Berada Di Jalan Bromo Gang Mulia Kelurahan Tegal Sari II masih Dalam Pengurusan
Bupati Hadiri Rakor, Pemkab Tapanuli Tengah Terima Tambahan Dana TKD Rp123,7 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana
Percepat Distribusi Air Bersih ke Wilayah Kalangan, PDAM Mual Nauli Tinjau Proyek Jembatan Pipa Jalur Sihaporas
PMI Deli Serdang Terus Berinovasi dan Berkarya
Pemkab Tapteng bersama BRI Cabang Sibolga Salurkan DTH untuk 443 KK Warga Kecamatan Tukka
Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia

Baca Juga

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:50 WIB

Sempat Mendatangi Menara Mandiri, Massa ORI dan DPN Puas Usai Terima Penjelasan Resmi Bank Mandiri Terkait PT TSI dan PT BPSat

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:35 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah dan Lanal Sibolga Matangkan Persiapan Latma Pacific Partnership 2026 Bersama US Pacific Fleet

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:43 WIB

PBG Bangunan Yang Berada Di Jalan Bromo Gang Mulia Kelurahan Tegal Sari II masih Dalam Pengurusan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

Bupati Hadiri Rakor, Pemkab Tapanuli Tengah Terima Tambahan Dana TKD Rp123,7 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:13 WIB

Percepat Distribusi Air Bersih ke Wilayah Kalangan, PDAM Mual Nauli Tinjau Proyek Jembatan Pipa Jalur Sihaporas

Tajuk Populer