Proyek Drainase APBD 2026 Kembali Jadi Sorotan, Diduga Langgar APD dan Keselamatan Kerja

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Proyek Drainase APBD 2026 Kembali Jadi Sorotan, Diduga Langgar APD dan Keselamatan Kerja (Dok-Foto)

Proyek Drainase APBD 2026 Kembali Jadi Sorotan, Diduga Langgar APD dan Keselamatan Kerja (Dok-Foto)

Majalahceo id l Medan – Pekerjaan pembangunan saluran drainase di Jalan Gaperta ujung Gang Pribadi III Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia , Kota Medan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 dan dikelola oleh CV. Mesa Basani dengan anggaran APBD Kota Medan tahun 2026 dengan nilai Rp.396.263 .388.76 juta kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terindikasi adanya dugaan pelanggaran ketentuan pelaksanaan terlihat pula pengabaian penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); para pekerja diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm pengaman, sepatu keselamatan, rompi pemantul cahaya, dan sarung tangan kerja.

Secara teknis, kontraktor pelaksana diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi lapangan dan asas transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023. Di sisi lain, kinerja pengawasan dari konsultan pengawas dan petugas teknis Dinas SDABMBK Kota Medan dinilai kurang optimal, sehingga mutu pelaksanaan dan kepatuhan terhadap standar teknis proyek patut dipertanyakan.

Lebih lanjut, awak media mewawancarai salah seorang tenaga kerja lapangan pada Rabu (29/07/2026). Terkait penyediaan APD, ia menyatakan perlengkapan tersebut tidak diberikan .

Dalam kaidah konstruksi, tidak terpasangnya papan proyek dikategorikan sebagai ketidakterpenuhan persyaratan administrasi lapangan dan transparansi kegiatan. Sementara tidak tersedianya APD merupakan pelanggaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penahanan termin pembayaran, denda keterlambatan, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencatatan dalam daftar hitam penyedia jasa.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak Dinas SDABMBK Kota Medan belum memperoleh tanggapan resmi.tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Dengan demikian agar kiranya instansi pengawas segera melakukan verifikasi agar proyek berjalan sesuai standar teknis,aman bagi pekerja,dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana publiknya.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

DPN Dan AMTOL MBG SPPG Sunggal 2 Geruduk KPPG Kota Medan Minta Copot Donal Simanjuntak Di Nilai Gagal
Demo Copot Kepsek SMAN 1 Medan Di Kantor Disdik Sumut Berujung Ricuh, Pendemo Perempuan Tak Sadarkan Diri
Di Duga Langgar SPPL, Di Temukan Sampah Berserak, DLH Di Minta Sidak Dan Periksa Garpoo Cafe Jalan Sutomo Kota Medan
Kades Helvetia Akhirnya Mengeluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Dan Persetujuan Pemilik Yang Sebelumnya Telah Ditandatangani
Bantuan Beras Bulog Diberikan kepada 379 Penerima Manfaat di Desa Buayan, Kades Soroti Ketepatan Data
Satu Tahun Di Robohkannya Masjid AL Iqra’ Eks ITM Jalan Gedung Arca Kota Medan, Polisi Di Minta Tangkap Dan Penjarakan Pelaku
Harga Ayam Meroket, Satgas Pangan, TPID Dan UPTD Perlindungan Konsumen Mati Suri, Mafia Kartel Pangan Menari – Nari Diatas Penderitaan Rakyat
Di Saat Kota Medan Kekurangan RTH dan Menuju Go Green, Pemko Medan Kemana? Saat Terjadi Penebangan Pohon Secara Massif Di Sei Asahan

LINI MASA

Rabu, 16 September 2026 - 22:37 WIB

DPN Dan AMTOL MBG SPPG Sunggal 2 Geruduk KPPG Kota Medan Minta Copot Donal Simanjuntak Di Nilai Gagal

Rabu, 16 September 2026 - 21:00 WIB

Demo Copot Kepsek SMAN 1 Medan Di Kantor Disdik Sumut Berujung Ricuh, Pendemo Perempuan Tak Sadarkan Diri

Rabu, 16 September 2026 - 06:40 WIB

Di Duga Langgar SPPL, Di Temukan Sampah Berserak, DLH Di Minta Sidak Dan Periksa Garpoo Cafe Jalan Sutomo Kota Medan

Selasa, 15 September 2026 - 20:59 WIB

Kades Helvetia Akhirnya Mengeluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Dan Persetujuan Pemilik Yang Sebelumnya Telah Ditandatangani

Selasa, 15 September 2026 - 14:05 WIB

Bantuan Beras Bulog Diberikan kepada 379 Penerima Manfaat di Desa Buayan, Kades Soroti Ketepatan Data

TAJUK HARI INI