Proyek Drainase APBD 2026 Kembali Jadi Sorotan, Diduga Langgar APD dan Keselamatan Kerja

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Proyek Drainase APBD 2026 Kembali Jadi Sorotan, Diduga Langgar APD dan Keselamatan Kerja (Dok-Foto)

Proyek Drainase APBD 2026 Kembali Jadi Sorotan, Diduga Langgar APD dan Keselamatan Kerja (Dok-Foto)

Majalahceo id l Medan – Pekerjaan pembangunan saluran drainase di Jalan Gaperta ujung Gang Pribadi III Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia , Kota Medan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 dan dikelola oleh CV. Mesa Basani dengan anggaran APBD Kota Medan tahun 2026 dengan nilai Rp.396.263 .388.76 juta kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terindikasi adanya dugaan pelanggaran ketentuan pelaksanaan terlihat pula pengabaian penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); para pekerja diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm pengaman, sepatu keselamatan, rompi pemantul cahaya, dan sarung tangan kerja.

Secara teknis, kontraktor pelaksana diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi lapangan dan asas transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023. Di sisi lain, kinerja pengawasan dari konsultan pengawas dan petugas teknis Dinas SDABMBK Kota Medan dinilai kurang optimal, sehingga mutu pelaksanaan dan kepatuhan terhadap standar teknis proyek patut dipertanyakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, awak media mewawancarai salah seorang tenaga kerja lapangan pada Rabu (29/07/2026). Terkait penyediaan APD, ia menyatakan perlengkapan tersebut tidak diberikan .

Dalam kaidah konstruksi, tidak terpasangnya papan proyek dikategorikan sebagai ketidakterpenuhan persyaratan administrasi lapangan dan transparansi kegiatan. Sementara tidak tersedianya APD merupakan pelanggaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penahanan termin pembayaran, denda keterlambatan, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencatatan dalam daftar hitam penyedia jasa.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak Dinas SDABMBK Kota Medan belum memperoleh tanggapan resmi.tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Dengan demikian agar kiranya instansi pengawas segera melakukan verifikasi agar proyek berjalan sesuai standar teknis,aman bagi pekerja,dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana publiknya.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Apresiasi Kepada Rommy Van Boy Anggota DPRD Medan Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras, Berikan Solusi Terbaik
UMKM Kuliner Pagaruyung, Merasa di Anak Tirikan, Bukannya Di Bina Malah Mau Di Binasakan, Tidak Pernah Di Undang Program Sapa Warga Rico Waas Di Kecamatan Medan Petisah
Legitimasi Satpol PP Kota Medan Di Pertanyakan, Tajam Kepada Kawasan Kuliner Pedagang Pagaruyung Di Little India Kampung Madras, Tumpul Ke Bangunan Tanpa PBG
Amran Pedagang Martabak India Muslim Sebut Jangan Gusur Kami, Puluhan Tahun Ida Waas Mamaknya Rico Waas Sering Belanja Ke Kawasan Kuliner Pagaruyung di Medan
Rencana Kerja Penetapan RKPDes Cimahi 2027, Susun Kegiatan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Di Duga Abai K3, Disnaker Sumut Dan Dewan K3 Di Minta Periksa Asrama Bidan di Deli Serdang Terbakar, 2 Ruangan di Lantai 4 Hangus
Eks Pimpinan KPK Sebut Ada Peristiwa Pidana Di Lapas “Wah” Cibinong Dan Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti
Melawan Lupa, Satpol PP Kota Medan Jangan Main Gusur, Kuliner Pagaruyung Sudah Sesuai Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL

LINI MASA

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Apresiasi Kepada Rommy Van Boy Anggota DPRD Medan Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras, Berikan Solusi Terbaik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:10 WIB

UMKM Kuliner Pagaruyung, Merasa di Anak Tirikan, Bukannya Di Bina Malah Mau Di Binasakan, Tidak Pernah Di Undang Program Sapa Warga Rico Waas Di Kecamatan Medan Petisah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Legitimasi Satpol PP Kota Medan Di Pertanyakan, Tajam Kepada Kawasan Kuliner Pedagang Pagaruyung Di Little India Kampung Madras, Tumpul Ke Bangunan Tanpa PBG

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Amran Pedagang Martabak India Muslim Sebut Jangan Gusur Kami, Puluhan Tahun Ida Waas Mamaknya Rico Waas Sering Belanja Ke Kawasan Kuliner Pagaruyung di Medan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Rencana Kerja Penetapan RKPDes Cimahi 2027, Susun Kegiatan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

TAJUK HARI INI