Majalahceo.id l Medan – Awak media menemukan Jembatan Sungai Deli di Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Medan Maimun Besinya pada Raib, Kamis (30/7/2027)
Awak media tidak melihat ada Plang Proyek dan rambu K3 di lokasi jembatan.
Rizki Hari Adam Lubis, S.STP. Camat Medan Maimun mengatakan bahwa ada proyek Jembatan dari Dinas SDABMBK Kota Medan mengganti besindi jembatan menjadi Batu.
“Ada Proyek Perbaikan Jembatan dari Dinas SDABMBK Kota Medan, dari Besi menjadi Batu,” ungkapnya.
Proyek konstruksi tanpa plang anggaran dan abai aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) melanggar prinsip transparansi publik serta standar keselamatan kerja.
Hal ini memicu dugaan praktik korupsi dan membahayakan nyawa pekerja di lapangan.
Aturan dan PelanggaranTanpa Plang Anggaran: Melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 karena masyarakat berhak tahu sumber dana dan besaran anggaran proyek.
Abai K3: Melanggar Undang-Undang Keselamatan Kerja dan standar K3 konstruksi, di mana pekerja sering tidak memakai alat pelindung diri (APD) seperti helm atau rompi.
Dampak Negatif
Kurang Transparan: Menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan dana atau proyek siluman.
Risiko Kecelakaan: Meningkatkan bahaya cedera atau kematian bagi pekerja karena tidak ada jaminan keselamatan.











