Majalahceo.id l Medan – Dugaan intervensi partai politik terhadap kepolisian dalam kasus hukum AT Anggota DPRD Medan memicu sorotan publik terkait prinsip keadilan dan profesionalisme hukum.
Dinamika politik di lapangan sering memunculkan kekhawatiran adanya pengaruh atau tekanan tertentu.
Sudah seharusnya Parpol mengambil langkah tegas seperti menonaktifkan atau memanggil kader yang tersandung masalah hukum guna menjaga nama baik organisasi.
Pengamat dan lembaga pengawas menilai kedekatan relasi kuasa antara politisi dan aparat penegak hukum berisiko mencederai asas kesetaraan di depan hukum.
Tuntutan Transparansi: Publik terus mendorong agar kepolisian tetap independen dan kebal terhadap segala bentuk tekanan dari kelompok atau golongan politik tertentu dalam mengusut suatu perkara.
Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Awak Media meminta pemerintah dan lembaga negara harus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi kekuasaan.Prinsip Dasar Penegakan Hukum yang Independen
Proses hukum wajib berjalan secara mandiri tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak eksekutif maupun legislatif.
Lembaga pengawas seperti DPRD Medan dan Partai Politik di harapkan menjalankan fungsi kontrol sebatas pengawasan konstitusional, bukan melakukan intervensi teknis pada materi perkara.
Menghindari campur tangan pihak luar penting untuk menjaga marwah hukum serta rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat meminta Polrestabes Medan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap perkara yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT, yang berdasarkan informasi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juli 2026.
Mereka berharap, apabila berkas perkara telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, penyidik segera melimpahkannya kepada Kejaksaan Negeri Medan untuk diproses pada tahap selanjutnya.
Menurut mereka, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga meminta agar seluruh pihak menghormati independensi aparat penegak hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap proses penyidikan.
Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Medan mengenai perkembangan terbaru proses pelimpahan berkas perkara tersebut. Masyarakat berharap penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











