Majalah CEO | BATAM – Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, Basri Lewaimang, 50, akhirnya diringkus aparat Interpol di sebuah pemukiman di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (19/8/2026) sore waktu setempat.
Pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975 itu ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Interpol. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Humas KBRI Malaysia.
Menurut keterangan yang diterima, Basri diamankan di kawasan permukiman di ibu kota Malaysia. Setelah proses penangkapan, ia langsung dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk didampingi dan menjalani pemeriksaan awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditangkap kemarin. Tadi malam dibawa ke Kedutaan untuk sementara. Kami ikut menyaksikan. Hari ini rencananya akan dibawa, diterbangkan ke Jakarta,” ujar petugas KBRI saat dihubungi, Kamis (20/8/2026) pagi.
Basri rencananya akan dipulangkan ke Indonesia pada hari ini juga. Ia akan diterbangkan ke Jakarta untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber Berita: Batamnews
Halaman : 1 2 Selanjutnya













