Buron
Nama Basri Lewaimang memang tercantum dalam dokumen DPO Dittipidnarkoba Bareskrim dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Dalam dokumen itu, ia disebut sebagai pengendali peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Sebelum penangkapan ini, kabar tentang nasib Basri sempat simpang siur. Bahkan, sempat beredar isu bahwa ia menyerahkan diri kepada aparat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ia ditangkap dalam operasi intelijen lintas negara.
Dengan ditangkapnya Basri, aparat kepolisian Indonesia kini bisa segera mengembangkan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan jaringan lintas negara, khususnya di wilayah Batam dan sekitarnya.****
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber Berita: Batamnews
Halaman : 1 2













