Sementara kendaraan kedua, kata dia, merupakan kendaraan operasional pendukung yang digunakan untuk menunjang mobilitas dan berbagai kebutuhan kedinasan.
Kendaraan tersebut antara lain dapat digunakan untuk mendukung tugas ajudan atau ADC, pengawalan, pengamanan, serta kegiatan pendukung lainnya.
Sedangkan kendaraan ketiga merupakan kendaraan operasional Sekretariat DPRD Kota Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kendaraan ketiga itu bukan kendaraan perorangan dinas maupun kendaraan dinas jabatan Ketua DPRD. Itu kendaraan operasional Sekretariat DPRD yang saat itu digunakan sementara untuk mendukung kegiatan kedinasan,” ujarnya.
Erisda menjelaskan, kendaraan operasional tersebut berada di lokasi karena digunakan untuk mendukung kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dihadiri Ketua DPRD Kota Medan.
Dengan demikian, ia menegaskan, keberadaan tiga kendaraan di lokasi kejadian tidak menunjukkan bahwa Ketua DPRD Kota Medan memiliki tiga kendaraan dinas jabatan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















