Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmaa 1 Gang Jambu (Dok-Foto)

Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmaa 1 Gang Jambu (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Tindakan pemilik bangunan yang berada di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal yang nekat beroperasi dan mengabaikan surat imbauan Lurah Sunggal serta tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Sikap keras kepala ini sering kali memicu keluhan warga dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah setempat.

Pemerintah daerah melalui Satpol PP, Camat, dan Dinas Terkait memiliki wewenang penuh untuk mengambil tindakan tegas demi menegakkan wibawa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanksi Hukum untuk Bangunan Tanpa PBG

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, pemilik yang nekat membangun atau mengoperasikan bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi berlapis:

Sanksi Administratif: Pemerintah daerah berhak melakukan penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga perintah pembongkaran bangunan secara paksa.

Denda Finansial: Pemilik bangunan dapat dijatuhi sanksi denda administratif paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah didirikan.

Sanksi Pidana: Jika kelalaian atau ketiadaan PBG tersebut sampai mengakibatkan kerugian harta benda atau mengancam keselamatan orang lain, pemilik dapat diancam pidana penjara.

Langkah Hukum dan Penertiban yang Dapat Ditempuh:

Jika imbauan di tingkat Kelurahan tidak dihiraukan, ada beberapa jalur resmi untuk menindaklanjuti pelanggaran ini:[Lurah melayangkan Surat Imbauan]

(Jika Diabaikan)
[Camat / Lurah Melapor ke Dinas Perkim / Penataan Ruang]

(Verifikasi Lapangan & Surat Peringatan Resmi)

[Satpol PP Turun Tangan untuk Penyegelan / Pembongkaran Paksa]

Rekomendasi Penindakan ke Kecamatan & Dinas Perkim:

Lurah dapat meneruskan laporan kepada Camat dan Dinas Penataan Ruang/Perkim agar diterbitkan surat peringatan resmi (SP 1 hingga SP 3) yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

Penyegelan oleh Satpol PP: Jika surat peringatan dinas tetap tidak dihiraukan, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) wajib turun ke lapangan untuk menyegel dan menghentikan operasional bangunan tersebut secara paksa.

BACA SELENGKAPNYA:  Pemko dan DPRD Medan Kompak Hamburkan Uang Rakyat Di The Hill Sibolangit Di Saat Warga Miskin Lansia Petisah Tengah Tak Dapat Bantuan

Pengaduan Masyarakat (DPRD/Kanal Laporkan): Warga atau pihak yang dirugikan dapat membawa masalah ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi DPRD kota/kabupaten setempat untuk mendesak eksekusi penertiban yang lambat.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal
Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal
Harta Rico Waas Dan Harga Ayam Sama Sama Melambung Tinggi Di Kota Medan
Tujuh Bulan Beroperasi Tak Miliki Label Halal, BGN Di Minta Suspen Permanen SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 GG Jambu Kota Medan
Langgar Kesepakatan, Endang Sekcam Medan Kota Medan Jangan Tutup Mata Terhadap Bangunan Tanpa PBG di Kampus Eks ITM Dan Perobohan Masjid Al – Iqra’
BK Kehormatan DPRD Sumut Di Minta Periksa Pintor Sitorus Karena Bangunan Tanpa PBG Hingga Menyebabkan Kebocoran PAD Kota Medan
Ingkar Janji Dengan Aktifis Agar Bekerja Sesuai Aturan, Pembangunan Kantor OJK Medan Dikerjakan Tanpa Plang Proyek
Kadisnaker Sumut dan Tokoh Buruh TM Yusuf Gelar Diskusi Hangat, Bahas Isu Ketenagakerjaan Hingga Program Pengaduan Cepat

Baca Juga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:20 WIB

AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Harta Rico Waas Dan Harga Ayam Sama Sama Melambung Tinggi Di Kota Medan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Tujuh Bulan Beroperasi Tak Miliki Label Halal, BGN Di Minta Suspen Permanen SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 GG Jambu Kota Medan

Tajuk Populer