Tujuh Bulan Beroperasi Tak Miliki Label Halal, BGN Di Minta Suspen Permanen SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 GG Jambu Kota Medan

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh Bulan Beroperasi Tak Miliki Label Halal, BGN Di Minta Suspen Permanen SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 GG Jambu Kota Medan (Dok-Foto)

Tujuh Bulan Beroperasi Tak Miliki Label Halal, BGN Di Minta Suspen Permanen SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 GG Jambu Kota Medan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan aturan ketat terkait kewajiban kepemilikan Sertifikat Halal bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rahmadsyah Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa selama 7 bulan beroperasi SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan tidak memiliki Label Halal.

“Berdasarkan regulasi resmi, sertifikasi halal merupakan salah satu dari tiga kelayakan utama yang wajib dipenuhi selain Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikasi air bersih, namun sangat di sayangkan selama 7 bulan beroperasi SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tidak memiliki Label Halal, Oleh karena itu kami minta kepada BGN agar SPPG Sunggak 2 di Suspen Permanen,” ungkapnya, Jum’at (28/8/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa BGN menerapkan sanksi tegas hingga penutupan (suspensi) bagi mitra dapur yang melanggar ketentuan operasi:

Kebijakan Aturan Halal & Status Operasional SPPG

Kewajiban Mutlak: Sesuai dengan Surat Edaran BGN, seluruh SPPG diwajibkan menjamin kehalalan proses dari aspek pemrosesan dapur hingga manajemen bahan baku.

Disiplin Sanksi Bertahap: Bagi unit SPPG yang tidak memenuhi standar kelayakan operasional, BGN menerapkan sanksi bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP), penghentian sementara (suspend), hingga pembatalan kontrak atau suspensi permanen (penutupan total).

Kelonggaran Masa Proses: Di beberapa daerah, seperti hasil pemantauan pada akhir Agustus 2026, SPPG yang belum mengantongi sertifikat fisik tetapi sedang berada dalam tahap pengajuan resmi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih diberikan toleransi untuk tetap berjalan sementara waktu.

BACA SELENGKAPNYA:  Membongkar Jaringan Laba Laba Korupsi Imigrasi Sumut, Alasan Laptop Rusak Pemeriksaan Saksi Di Tunda Di Polrestabes Medan

Hal ini dikarenakan proses audit rantai pasok bahan baku memerlukan waktu.

Namun, pengawasan dari Satgas MBG lokal tetap diperketat.

Penertiban Massal Dapur Bermasalah oleh BGN

Hingga Agustus 2026, BGN di bawah kepemimpinan Kepala BGN Sudaryono terus gencar melakukan pembersihan data dan penutupan ratusan hingga ribuan dapur SPPG yang dinilai tidak layak, melanggar standar sanitasi, atau tidak memiliki kelengkapan profil operasional yang valid.

Langkah suspensi permanen diambil demi memastikan keamanan makanan total untuk anak-anak sekolah serta pemenuhan gizi yang akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Langgar Kesepakatan, Endang Sekcam Medan Kota Medan Jangan Tutup Mata Terhadap Bangunan Tanpa PBG di Kampus Eks ITM Dan Perobohan Masjid Al – Iqra’
BK Kehormatan DPRD Sumut Di Minta Periksa Pintor Sitorus Karena Bangunan Tanpa PBG Hingga Menyebabkan Kebocoran PAD Kota Medan
Ingkar Janji Dengan Aktifis Agar Bekerja Sesuai Aturan, Pembangunan Kantor OJK Medan Dikerjakan Tanpa Plang Proyek
Kadisnaker Sumut dan Tokoh Buruh TM Yusuf Gelar Diskusi Hangat, Bahas Isu Ketenagakerjaan Hingga Program Pengaduan Cepat
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Dr Ketut Sumedana Tanda Tangani Surat Suspen SPPG Sunggal 2, Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kota Medan
Rico Waas Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Dan Penderitaan Warga Terdampak City View, DPRD Medan Jangan Jadi “Macan Ompong”
Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Di Duga Hina Profesi Jurnalis, Miliki Bangunan Tinggi Tanpa PBG Dan Dua SPPG Bermasalah
Selamatkan PAD Kota Medan Dari Kebocoran, Ngaku Dapat Hibah Ratusan Juta Tapi Bangunan Sekolah di Kecamatan Medan Johor Tanpa PBG, AWAS: Usut Dan Segel

Baca Juga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Tujuh Bulan Beroperasi Tak Miliki Label Halal, BGN Di Minta Suspen Permanen SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 GG Jambu Kota Medan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Langgar Kesepakatan, Endang Sekcam Medan Kota Medan Jangan Tutup Mata Terhadap Bangunan Tanpa PBG di Kampus Eks ITM Dan Perobohan Masjid Al – Iqra’

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:18 WIB

BK Kehormatan DPRD Sumut Di Minta Periksa Pintor Sitorus Karena Bangunan Tanpa PBG Hingga Menyebabkan Kebocoran PAD Kota Medan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Ingkar Janji Dengan Aktifis Agar Bekerja Sesuai Aturan, Pembangunan Kantor OJK Medan Dikerjakan Tanpa Plang Proyek

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Kadisnaker Sumut dan Tokoh Buruh TM Yusuf Gelar Diskusi Hangat, Bahas Isu Ketenagakerjaan Hingga Program Pengaduan Cepat

Tajuk Populer