Majalahceo.id l Medan – Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan aturan ketat terkait kewajiban kepemilikan Sertifikat Halal bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rahmadsyah Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa selama 7 bulan beroperasi SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan tidak memiliki Label Halal.
“Berdasarkan regulasi resmi, sertifikasi halal merupakan salah satu dari tiga kelayakan utama yang wajib dipenuhi selain Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikasi air bersih, namun sangat di sayangkan selama 7 bulan beroperasi SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tidak memiliki Label Halal, Oleh karena itu kami minta kepada BGN agar SPPG Sunggak 2 di Suspen Permanen,” ungkapnya, Jum’at (28/8/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa BGN menerapkan sanksi tegas hingga penutupan (suspensi) bagi mitra dapur yang melanggar ketentuan operasi:
Kebijakan Aturan Halal & Status Operasional SPPG
Kewajiban Mutlak: Sesuai dengan Surat Edaran BGN, seluruh SPPG diwajibkan menjamin kehalalan proses dari aspek pemrosesan dapur hingga manajemen bahan baku.
Disiplin Sanksi Bertahap: Bagi unit SPPG yang tidak memenuhi standar kelayakan operasional, BGN menerapkan sanksi bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP), penghentian sementara (suspend), hingga pembatalan kontrak atau suspensi permanen (penutupan total).
Kelonggaran Masa Proses: Di beberapa daerah, seperti hasil pemantauan pada akhir Agustus 2026, SPPG yang belum mengantongi sertifikat fisik tetapi sedang berada dalam tahap pengajuan resmi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih diberikan toleransi untuk tetap berjalan sementara waktu.
Hal ini dikarenakan proses audit rantai pasok bahan baku memerlukan waktu.
Namun, pengawasan dari Satgas MBG lokal tetap diperketat.
Penertiban Massal Dapur Bermasalah oleh BGN
Hingga Agustus 2026, BGN di bawah kepemimpinan Kepala BGN Sudaryono terus gencar melakukan pembersihan data dan penutupan ratusan hingga ribuan dapur SPPG yang dinilai tidak layak, melanggar standar sanitasi, atau tidak memiliki kelengkapan profil operasional yang valid.
Langkah suspensi permanen diambil demi memastikan keamanan makanan total untuk anak-anak sekolah serta pemenuhan gizi yang akuntabel.













