BK Kehormatan DPRD Sumut Di Minta Periksa Pintor Sitorus Karena Bangunan Tanpa PBG Hingga Menyebabkan Kebocoran PAD Kota Medan

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BK Kehormatan DPRD Sumut Di Minta Periksa
Pintor Sitorus Karena Bangunan Tanpa PBG Hingga Menyebabkan Kebocoran PAD Kota Medan (Dok-Foto)

BK Kehormatan DPRD Sumut Di Minta Periksa Pintor Sitorus Karena Bangunan Tanpa PBG Hingga Menyebabkan Kebocoran PAD Kota Medan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan — Keputusan Komisi IV DPRD Kota Medan untuk menyegel bangunan bermasalah di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera Nomor 15, Medan, diketahui tidak diindahkan. Dua hari setelah keputusan tersebut, aktivitas pekerja di bangunan yang disebut milik Anggota DPRD Sumatera Utara, Pintor Sitorus, diketahui masih berlangsung.

Bangunan yang tengah dipersiapkan sebagai usaha kos-kosan itu menjadi sorotan karena pembangunannya disebut berlangsung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, pemilik bangunan diwajibkan hadir untuk memberikan penjelasan. Namun, Pintor Sitorus tidak hadir dan hanya mengutus pengawas bangunan, Gordon Nababan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengawas tersebut juga disebut hadir tanpa membawa surat kuasa dari pemilik bangunan sehingga kewenangannya untuk mengambil keputusan atas nama Pintor dipertanyakan.

Sikap tersebut dinilai semakin menjadi sorotan karena Pintor merupakan anggota DPRD Sumut yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, pemilik bangunan semestinya menjadi contoh dalam mematuhi ketentuan perizinan sebelum menjalankan kegiatan pembangunan.

Di kutip dari Hastara.id, Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persoalan tersebut, progres pembangunan bahkan telah mencapai sekitar 70 persen. Sementara pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) baru dilakukan pada 4 Agustus 2026.

Persoalan tak berhenti pada administrasi perizinan. Pembangunan juga dikeluhkan karena bangunan disebut berdiri hingga mendekati batas lahan tetangga, dengan dinding yang tinggi dan dinilai berpotensi mengurangi akses cahaya serta sirkulasi udara ke lingkungan sekitar.

Warga sekitar juga mempertanyakan komunikasi pemilik dengan para tetangga sebelum pembangunan dimulai. Yang paling krusial kini adalah dugaan tetap berlangsungnya aktivitas konstruksi setelah Komisi IV DPRD Medan mengambil keputusan terkait penyegelan.

“Jika benar aktivitas pembangunan masih berjalan, Pemko Medan dituntut tidak sekadar mengeluarkan keputusan administratif, tetapi memastikan keputusan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan,” ujar Sutrisno Pangaribuan, warga setempat kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

BACA SELENGKAPNYA:  Hadiri Forum Women Program HUT APKASI ke-26, Ketua TP PKK Tapteng: Perempuan Harus Jadi Penggerak Pembangunan

Penegakan aturan perizinan tidak boleh tebang pilih. Status maupun jabatan pemilik bangunan semestinya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Pemko Medan didorong segera melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan status perizinan dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan apabila memang belum memenuhi persyaratan.

“Langkah penertiban juga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kewibawaan pemerintah daerah tetap terjaga,” pungkasnya.

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) meminta Badan Kehormatan DPRD Sumut untuk memeriksa dan memberikan sangsi etik kepada Pintor Sitorus karena bangunan Tanpa PBG
hingga menyebabkan kebocoran PAD Kota Medan.

“Tak ada yang kebal Hukum, BK DPRD di minta untuk periksa Pintor Sitorus karena bangun tanpa PBG yang menyebabkan kebocoran PAD,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Ingkar Janji Dengan Aktifis Agar Bekerja Sesuai Aturan , Pembangunan Kantor OJK Medan Dikerjakan Tanpa Plang Proyek
Kadisnaker Sumut dan Tokoh Buruh TM Yusuf Gelar Diskusi Hangat, Bahas Isu Ketenagakerjaan Hingga Program Pengaduan Cepat
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Dr Ketut Sumedana Tanda Tangani Surat Suspen SPPG Sunggal 2, Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kota Medan
Rico Waas Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Dan Penderitaan Warga Terdampak City View, DPRD Medan Jangan Jadi “Macan Ompong”
Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Di Duga Hina Profesi Jurnalis, Miliki Bangunan Tinggi Tanpa PBG Dan Dua SPPG Bermasalah
Selamatkan PAD Kota Medan Dari Kebocoran, Ngaku Dapat Hibah Ratusan Juta Tapi Bangunan Sekolah di Kecamatan Medan Johor Tanpa PBG, AWAS: Usut Dan Segel
Demi Ambisi Tembok City View, Rico Waas Abaikan Rekomendasikan DPRD Kota Medan, Biarkan Warga Terdampak Bertahun Tahun Menderita
Lemahnya Tata Kelola, Pengawasan, Pencegahan Dan Mitigasi, Kebakaran Hutan Di Kalimantan Tak Terkendali, DPN Minta Menhut Mundur

Baca Juga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:18 WIB

BK Kehormatan DPRD Sumut Di Minta Periksa Pintor Sitorus Karena Bangunan Tanpa PBG Hingga Menyebabkan Kebocoran PAD Kota Medan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Ingkar Janji Dengan Aktifis Agar Bekerja Sesuai Aturan , Pembangunan Kantor OJK Medan Dikerjakan Tanpa Plang Proyek

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Kadisnaker Sumut dan Tokoh Buruh TM Yusuf Gelar Diskusi Hangat, Bahas Isu Ketenagakerjaan Hingga Program Pengaduan Cepat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Dr Ketut Sumedana Tanda Tangani Surat Suspen SPPG Sunggal 2, Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kota Medan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Rico Waas Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Dan Penderitaan Warga Terdampak City View, DPRD Medan Jangan Jadi “Macan Ompong”

Tajuk Populer