Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal (Dok-Foto)

Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Tuntutan penutupan SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan yang tidak memiliki label halal merujuk pada ketegasan regulasi Badan Gizi Nasional (BGN) serta desakan masyarakat atau lembaga hukum terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan unit dapur produksi massal yang bertanggung jawab menyalurkan makanan bergizi kepada para siswa dan kelompok penerima manfaat.

Jika sebuah SPPG kedapatan tidak mengantongi label atau sertifikat halal, unit tersebut terancam menghadapi sanksi tegas hingga penutupan sementara atau permanen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Ketentuan Garis Keras dari Badan Gizi Nasional (BGN)BGN telah menetapkan bahwa sertifikat halal, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan jaminan air bersih layak pakai adalah prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Sanksi Bertahap: Mitra SPPG yang belum melengkapinya biasanya diberi tenggat waktu pembinaan (misalnya 1 bulan).

Jika tetap abai, BGN akan menghentikan perjanjian kerja sama secara sepihak dan menutup operasional dapur tersebut.

Skala Risiko Tinggi: Karena memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari, SPPG diwajibkan menempuh jalur Sertifikasi Halal Reguler (pemeriksaan langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal), bukan sekadar self-declare (pernyataan mandiri).

2. Berkaitan dengan Isu Keamanan Pangan (Food Safety)Desakan penutupan dari berbagai elemen masyarakat sering kali menguat setelah munculnya beberapa kasus keracunan makanan di sejumlah daerah. Ketiadaan sertifikasi halal dan higienitas dinilai sebagai bukti bahwa dapur SPPG tersebut dikelola tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

3. Perlindungan Konsumen dan Syariat IslamMengingat mayoritas penerima manfaat program ini adalah anak-anak sekolah Muslim, kepastian status halalan thayyiban (halal dan baik) menjadi hak dasar konsumen yang harus dipenuhi. Kritik keras dari tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah, hingga anggota DPR kerap muncul apabila ditemukan dapur logistik program negara yang belum menjamin kehalalan bahan baku dari hulu (seperti tempat pemotongan hewan) hingga ke hilir.

BACA SELENGKAPNYA:  Plang Larangan Parkir Tapi Ada Mobil Parkir Dekat Cambridge, Ada Apa,? Dishub Kota Medan Dan Satlantas Lakukan Pembiaran

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang mengatur tentang makanan higienis dan halal adalah Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis.

Poin Penting PerdaTujuan Utama: Memberikan perlindungan, kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk makanan, minuman, obat-obatan, serta kosmetik yang halal dan bersih.

Ruang Lingkup Pengawasan: Mencakup penggunaan bahan baku, proses pengolahan, kebersihan peralatan, ruang produksi, tempat penyimpanan, pendistribusian, hingga penyajian produk kepada konsumen.

Tim Terpadu: Pemerintah Kota Medan melibatkan Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Pemko Medan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta masyarakat untuk melakukan pengawasan secara berkala

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah lembaga resmi yang berwenang memberikan sanksi administratif bagi usaha yang tidak memiliki sertifikat atau label halal.

Jenis Sanksi dan Pemberi SanksiSanksi Administratif:

Diberikan oleh BPJPH berupa peringatan tertulis, denda administratif, penarikan barang dari peredaran, hingga pencabutan sertifikat halal.

Sanksi Pidana: Jika terjadi pemalsuan label atau pelanggaran perlindungan konsumen, penindakan hukum dapat melibatkan aparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Harta Rico Waas Dan Harga Ayam Sama Sama Melambung Tinggi Di Kota Medan
Tujuh Bulan Beroperasi Tak Miliki Label Halal, BGN Di Minta Suspen Permanen SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 GG Jambu Kota Medan
Langgar Kesepakatan, Endang Sekcam Medan Kota Medan Jangan Tutup Mata Terhadap Bangunan Tanpa PBG di Kampus Eks ITM Dan Perobohan Masjid Al – Iqra’
BK Kehormatan DPRD Sumut Di Minta Periksa Pintor Sitorus Karena Bangunan Tanpa PBG Hingga Menyebabkan Kebocoran PAD Kota Medan
Ingkar Janji Dengan Aktifis Agar Bekerja Sesuai Aturan, Pembangunan Kantor OJK Medan Dikerjakan Tanpa Plang Proyek
Kadisnaker Sumut dan Tokoh Buruh TM Yusuf Gelar Diskusi Hangat, Bahas Isu Ketenagakerjaan Hingga Program Pengaduan Cepat
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Dr Ketut Sumedana Tanda Tangani Surat Suspen SPPG Sunggal 2, Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kota Medan
Rico Waas Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Dan Penderitaan Warga Terdampak City View, DPRD Medan Jangan Jadi “Macan Ompong”

Baca Juga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Harta Rico Waas Dan Harga Ayam Sama Sama Melambung Tinggi Di Kota Medan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Tujuh Bulan Beroperasi Tak Miliki Label Halal, BGN Di Minta Suspen Permanen SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 GG Jambu Kota Medan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Langgar Kesepakatan, Endang Sekcam Medan Kota Medan Jangan Tutup Mata Terhadap Bangunan Tanpa PBG di Kampus Eks ITM Dan Perobohan Masjid Al – Iqra’

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:18 WIB

BK Kehormatan DPRD Sumut Di Minta Periksa Pintor Sitorus Karena Bangunan Tanpa PBG Hingga Menyebabkan Kebocoran PAD Kota Medan

Tajuk Populer

Friderica Widyasari Dewi menilai semakin kuatnya kepemimpinan perempuan di sektor ekonomi dan keuangan menjadi perkembangan positif bagi Indonesia. (Dok-Foto)

Bisnis

Destry Damayanti Terpilih Menjabat Gubernur Bank Indonesia

Sabtu, 29 Agu 2026 - 07:23 WIB