Majalahceo.id l Medan – Situasi saling rekam antara wartawan dan pemilik bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terjadi saat Tim Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) melakukan peliputan di bangunan tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Aksi rekam ini dipicu oleh benturan kepentingan antara hak informasi publik dan rasa tidak terima dari pemilik bangunan.
Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara mengatakan bahwa dari sisi Wartawan yaitu Fungsi Kontrol Sosial dan Hak melakukan peliputan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Wartawan memiliki hak untuk mencari informasi, termasuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran hukum seperti bangunan tanpa PBG. Hal ini dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Rahmad di dampingi Saddely, Minggu (30/8/2026)
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa bangunan tanpa PBG dianggap sebagai pelanggaran tata ruang atau aturan daerah, sehingga menjadi konsumsi publik yang sah untuk diberitakan.
‘Rekaman video/audio oleh wartawan berfungsi sebagai alat bukti liputan (dokumentasi) agar berita yang dihasilkan akurat dan objektif, karena banyak pelanggaran aturan di lokasi bangunan tersebut,” katanya.
Rahmad mengatakan bahwa aksi merekam balik wartawan biasanya merupakan bentuk pembelaan diri, kepanikan, atau upaya dugaan untuk mengintimidasi wartawan agar tidak menayangkan liputan tersebut,
“Tadi situasi ini agak memanas, Tim Aliansi Wartawan Sumut (AWAS) tadi sempat juga di larang melakukan peliputan, tadi kami tetap melaksanakan tugas kami sebagai jurnalis melakukan pemberitaan dan mewawancarai terkait surat himbauan lurah kepa pemilik bangunanan agar tak melakukan kegiatan pembangunan sebelum ada izin Persetujuan bangunan Gedung,” ujarnya.
Rino yang mengaku pemilik bangunan membenarkan bahwa bangunan itu tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Benar bang, bangunan kami belum ada PBG, dan ini sedang mau kami urus melalui Kepling Anto,” katanya.
Terlepas dari perselisihan dengan wartawan, pemilik bangunan tetap menghadapi risiko penyegelan atau pembongkaran oleh pemerintah daerah karena melanggar aturan PBG.
Menghalangi Kerja Pers merekam, pemilik dapat dijerat Pasal 18 UU Menghalangi Kerja Pers merekam, pemilik dapat dijerat Pasal 18 UU Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.