Memanas, Saling Rekam Antara Aliansi Wartawan Sumut (AWAS) Dengan Pemilik Bangunan Tanpa PBG Di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Sunggal Kota Medan

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Memanas, Saling Rekam Antara Aliansi Wartawan Sumut (AWAS) Dengan Pemilik Bangunan Tanpa PBG Di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Sunggal Kota Medan (Dok-Foto)

Memanas, Saling Rekam Antara Aliansi Wartawan Sumut (AWAS) Dengan Pemilik Bangunan Tanpa PBG Di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Sunggal Kota Medan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Situasi saling rekam antara wartawan dan pemilik bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terjadi saat Tim Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) melakukan peliputan di bangunan tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Aksi rekam ini dipicu oleh benturan kepentingan antara hak informasi publik dan rasa tidak terima dari pemilik bangunan.

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara mengatakan bahwa dari sisi Wartawan yaitu Fungsi Kontrol Sosial dan Hak melakukan peliputan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wartawan memiliki hak untuk mencari informasi, termasuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran hukum seperti bangunan tanpa PBG. Hal ini dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Rahmad di dampingi Saddely, Minggu (30/8/2026)

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa bangunan tanpa PBG dianggap sebagai pelanggaran tata ruang atau aturan daerah, sehingga menjadi konsumsi publik yang sah untuk diberitakan.

‘Rekaman video/audio oleh wartawan berfungsi sebagai alat bukti liputan (dokumentasi) agar berita yang dihasilkan akurat dan objektif, karena banyak pelanggaran aturan di lokasi bangunan tersebut,” katanya.

Rahmad mengatakan bahwa aksi merekam balik wartawan biasanya merupakan bentuk pembelaan diri, kepanikan, atau upaya dugaan untuk mengintimidasi wartawan agar tidak menayangkan liputan tersebut,

“Tadi situasi ini agak memanas, Tim Aliansi Wartawan Sumut (AWAS) tadi sempat juga di larang melakukan peliputan, tadi kami tetap melaksanakan tugas kami sebagai jurnalis melakukan pemberitaan dan mewawancarai terkait surat himbauan lurah kepa pemilik bangunanan agar tak melakukan kegiatan pembangunan sebelum ada izin Persetujuan bangunan Gedung,” ujarnya.

Rino yang mengaku pemilik bangunan membenarkan bahwa bangunan itu tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA SELENGKAPNYA:  Wakil Bupati Tapteng Salurkan Rp 555.200.000 Zakat ASN dan Donatur untuk Masyarakat

“Benar bang, bangunan kami belum ada PBG, dan ini sedang mau kami urus melalui Kepling Anto,” katanya.

Terlepas dari perselisihan dengan wartawan, pemilik bangunan tetap menghadapi risiko penyegelan atau pembongkaran oleh pemerintah daerah karena melanggar aturan PBG.

Menghalangi Kerja Pers merekam, pemilik dapat dijerat Pasal 18 UU Menghalangi Kerja Pers merekam, pemilik dapat dijerat Pasal 18 UU Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II
Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah
Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa
Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu
AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal
Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal
Harta Rico Waas Dan Harga Ayam Sama Sama Melambung Tinggi Di Kota Medan

Komentar

Baca Juga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Memanas, Saling Rekam Antara Aliansi Wartawan Sumut (AWAS) Dengan Pemilik Bangunan Tanpa PBG Di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Sunggal Kota Medan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu

Tajuk Populer