Majalahceo.id l Medan – Galian APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) yang mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan membahayakan pengguna jalan adalah suatu bentuk pelanggaran regulasi konstruksi, keselamatan lalu lintas, dan fasilitas publik.
Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) meminta Kadisnaker Sumut Periksa APJATEL karena Galiannya meresahkan warga dan Abai K3
“Jangan tunggu makan korban dulu baru semua di periksa, AWAS minta periksa APJATEL karena Galiannya Abai K3 dan buat warga resah,” ungkapnya. Minggu (30/8/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara umum, kelalaian dalam proyek utilitas kabel bawah tanah (ducting) ini dikategorikan ke dalam beberapa aspek pelanggaran hukum dan dampak bahaya berikut:
Pelanggaran Hukum dan Regulasi
Proyek galian jalan yang mengabaikan standar keselamatan dapat dijerat oleh beberapa dasar hukum:UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 274 dan 275 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana.
Penyelenggara/kontraktor wajib menjaga keselamatan jalan selama masa konstruksi.UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja & Permenaker No. 1 Tahun 1980: Mengatur bahwa setiap pekerjaan penggalian wajib diberi pengaman, penunjang yang kuat, serta rambu peringatan untuk menjamin keselamatan orang di sekitarnya.
Bentuk Pengabaian K3 di Lapangan
Kondisi galian APJATEL yang dinilai mengabaikan K3 biasanya meliputi:
Minim Rambu dan Barikade: Tidak adanya pembatas jalan (traffic cone atau barikade seng) serta lampu penanda (rotator) yang jelas, terutama pada malam hari.
Penutupan Lubang yang Buruk: Pengurukan tanah kembali yang asal-asalan atau pemasangan beton penutup lubang (manhole) yang tidak rata dengan permukaan aspal asli.
Penumpukan Material: Tanah sisa galian atau pipa dibiarkan meluber ke badan jalan atau trotoar, memicu kemacetan parah dan mengganggu pejalan kaki.
Dampak Bahaya bagi Pengguna Jalan
Kecelakaan Fatal: Pemotor atau pesepeda dapat terperosok ke dalam lubang galian terbuka atau terjatuh akibat menabrak gundukan beton penutup yang mencuat.
Kemacetan Kronis: Penyempitan lajur jalan akibat proyek yang berlarut-larut mengganggu mobilitas harian warga.
Kerusakan Kendaraan: Jalanan bergelombang dan berlubang pasca-galian mempercepat kerusakan pada suspensi serta ban kendaraan yang melintas.

















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.