SPPG Tak Punya PBG,Tak Miliki Label Halal Dan Menyalahi Juknis, Rico Waas Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Medan Di Duga Melakukan Pembiaran Kebocoran PAD

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPPG Tak Punya PBG,Tak Miliki Label Halal Dan Menyalahi Juknis, Rico Waas Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Medan Di Duga Melakukan Pembiaran Kebocoran PAD (Dok-Foto)

SPPG Tak Punya PBG,Tak Miliki Label Halal Dan Menyalahi Juknis, Rico Waas Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Medan Di Duga Melakukan Pembiaran Kebocoran PAD (Dok-Foto)

Majalahceo id l Medan – Menurut arahan Menteri Dalam Negeri, struktur kepengurusan Satgas MBG di daerah disesuaikan dengan kebutuhan lokal, di mana kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) bertindak sebagai pembina/pengarah, sementara posisi Ketua Satgas umumnya diemban oleh Sekretaris Daerah atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk lewat Surat Keputusan (SK) kepala daerah.

Rahmadsyah bersama Johan Merdeka, Jefri Manik, Iqbal Alfansyuri Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak MBG SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan mengatakan bahwa dirinya berharap Rico Waas jangan melakukan pembiaran terhadap bangunan SPPG yang tidak memiliki PBG karena menyebabkan kebocoran PAD.

“Sebagai Ketua Satgas MBG, kami minta Rico Waas jangan melakukan pembiaran terhadap SPPG yang tidak memiliki PBG karena akan menyebabkan kebocoran PAD,” ungkapnya, Sabtu (29/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya juga meminta Rico Waas sebagai Ketua Satgas MBG Kota Medan jangan melakukan pembiaran terhadap SPPG yang menyalahi juknis seperti belum adanya IPAL, SLHS, serta Label Halal.

“Jangan ada pembiaran terhadap Pelanggaran Jukhnis apalagi Label Halal apalagi Kota Medan sudah memiliki Perda Tentang Makanan Higienis dan Halal,” katanya.

Perda makanan higienis dan halal di Kota Medan adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis.

Tujuan dan Cakupan Perda

Perlindungan Konsumen: Memberikan rasa aman dan melindungi warga dari produk makanan, minuman, serta kosmetik yang tidak jelas kehalalan dan kehigienisannya.

Pengawasan Menyeluruh: Mengawasi bahan baku, peralatan, proses pengolahan, ruang produksi, penyimpanan, distribusi, hingga cara penyajian produk di pasaran.

Kesehatan Masyarakat: Menjaga kesehatan warga Kota Medan melalui standar konsumsi yang bersih dan aman.

BACA SELENGKAPNYA:  Pemko dan DPRD Medan Kompak Hamburkan Uang Rakyat Di The Hill Sibolangit Di Saat Warga Miskin Lansia Petisah Tengah Tak Dapat Bantuan

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu
AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal
Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal
Harta Rico Waas Dan Harga Ayam Sama Sama Melambung Tinggi Di Kota Medan
Tujuh Bulan Beroperasi Tak Miliki Label Halal, BGN Di Minta Suspen Permanen SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 GG Jambu Kota Medan
Langgar Kesepakatan, Endang Sekcam Medan Kota Medan Jangan Tutup Mata Terhadap Bangunan Tanpa PBG di Kampus Eks ITM Dan Perobohan Masjid Al – Iqra’
BK Kehormatan DPRD Sumut Di Minta Periksa Pintor Sitorus Karena Bangunan Tanpa PBG Hingga Menyebabkan Kebocoran PAD Kota Medan
Ingkar Janji Dengan Aktifis Agar Bekerja Sesuai Aturan, Pembangunan Kantor OJK Medan Dikerjakan Tanpa Plang Proyek

Baca Juga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:31 WIB

SPPG Tak Punya PBG,Tak Miliki Label Halal Dan Menyalahi Juknis, Rico Waas Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Medan Di Duga Melakukan Pembiaran Kebocoran PAD

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:20 WIB

AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Harta Rico Waas Dan Harga Ayam Sama Sama Melambung Tinggi Di Kota Medan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Tujuh Bulan Beroperasi Tak Miliki Label Halal, BGN Di Minta Suspen Permanen SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 GG Jambu Kota Medan

Tajuk Populer