Majalahceo id l Medan – Menurut arahan Menteri Dalam Negeri, struktur kepengurusan Satgas MBG di daerah disesuaikan dengan kebutuhan lokal, di mana kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) bertindak sebagai pembina/pengarah, sementara posisi Ketua Satgas umumnya diemban oleh Sekretaris Daerah atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk lewat Surat Keputusan (SK) kepala daerah.
Rahmadsyah bersama Johan Merdeka, Jefri Manik, Iqbal Alfansyuri Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak MBG SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan mengatakan bahwa dirinya berharap Rico Waas jangan melakukan pembiaran terhadap bangunan SPPG yang tidak memiliki PBG karena menyebabkan kebocoran PAD.
“Sebagai Ketua Satgas MBG, kami minta Rico Waas jangan melakukan pembiaran terhadap SPPG yang tidak memiliki PBG karena akan menyebabkan kebocoran PAD,” ungkapnya, Sabtu (29/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga meminta Rico Waas sebagai Ketua Satgas MBG Kota Medan jangan melakukan pembiaran terhadap SPPG yang menyalahi juknis seperti belum adanya IPAL, SLHS, serta Label Halal.
“Jangan ada pembiaran terhadap Pelanggaran Jukhnis apalagi Label Halal apalagi Kota Medan sudah memiliki Perda Tentang Makanan Higienis dan Halal,” katanya.
Perda makanan higienis dan halal di Kota Medan adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Tujuan dan Cakupan Perda
Perlindungan Konsumen: Memberikan rasa aman dan melindungi warga dari produk makanan, minuman, serta kosmetik yang tidak jelas kehalalan dan kehigienisannya.
Pengawasan Menyeluruh: Mengawasi bahan baku, peralatan, proses pengolahan, ruang produksi, penyimpanan, distribusi, hingga cara penyajian produk di pasaran.
Kesehatan Masyarakat: Menjaga kesehatan warga Kota Medan melalui standar konsumsi yang bersih dan aman.














