Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II (Dok-Foto)

Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Berdasarkan hasil yang di himpun awak media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) bahwa truk bertonase tinggi tetap saja leluasa masuk inti kota tanpa ada tindakan tegas dari intansi terkait sehingga menimbulkan kemacetan parah.

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera meminta Kadishub Kota Medan tegas agar dapat menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 17/2011 tentang kawasan larangan melintas mobil barang/truk bertonase di atas 3 ton di sejumlah Jalan di Kota Medan.

Seperti halnya truk yang lalu lalang di Jalan Bahagia By Pass atau Jalan Air Bersih Ujung, Kecamatann
Medan Denai dinilai kerap mengganggu pengguna jalan, bahkan merusak badan jalan sehingga dikeluhkan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lemahnya pengawasan Dishub Kota Medan terhadap truk-truk yang kerap masuk kota sehingga saat ini Dishub Medan terkesan mengabaikan Perwal tersebut, buktinya, truk bertonase tinggi tetap saja leluasa masuk inti kota tanpa ada tindakan tegas dari intansi terkait,” ungkapnya, Minggu (30/8/2026)

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa dirinya tidak menampik adanya dugaan oknum yang “memelihara” dan membeking sehingga truk bebas masuk inti kota.

“Ada apa Dishub Medan terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran pelanggaran Perwal tersebut?” kata Rahmad

Untuk itu, Rahmad mengatakan bahwa Dishub Medan harus punya komitmen menegakkan aturan dengan tegas. Apalagi dengan bebasnya truk masuk kota dipastikan menimbulkan kemacetan lalu lintas dan merusak badan jalan akibat tonase tinggi. Sama halnya dengan keberadaan ekspedisi di jalan Pukat II yang sudah di rekomendasikan DPRD Kota Medan namun di abaikan Walikota Medan padahal keberadaan Ekspedisi tersebut banyak dikeluhkan warga karena adanya truk keluar masuk dengan tonase tinggi.

BACA SELENGKAPNYA:  Lemahnya Tata Kelola, Pengawasan, Pencegahan Dan Mitigasi, Kebakaran Hutan Di Kalimantan Tak Terkendali, DPN Minta Menhut Mundur

“Ada apa Rico Waas mengabaikan Rekomendasi DPRD Medan terkait jalan Pukat II padahal jelas pelanggaran regulasi yang terjadi di sana, truk bertinase dengan bebasnya masuk ke jalan pukat II,” katanya.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penertiban dan penghentian aktivitas usaha ekspedisi serta pergudangan di Jalan Pukat II, Kecamatan Medan Tembung, karena memicu kemacetan parah dan melanggar aturan tata ruang.

Poin Utama Rekomendasi DPRD Medan

Penertiban Usaha Ekspedisi: Meminta Pemko Medan melalui Satpol dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan dan memindahkan aktivitas bongkar muat truk.

Pemasangan Portal: Meminta pemasangan portal di Jalan Pukat II agar truk atau kendaraan bertonase besar tidak bisa melintas di kawasan pemukiman sempit.

Penyegelan Bangunan: Mendesak instansi terkait untuk memeriksa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menyegel bangunan yang menyalahgunakan fungsi peruntukan.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah
Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa
Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu
AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal
Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal
Harta Rico Waas Dan Harga Ayam Sama Sama Melambung Tinggi Di Kota Medan
Tujuh Bulan Beroperasi Tak Miliki Label Halal, BGN Di Minta Suspen Permanen SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 GG Jambu Kota Medan
Langgar Kesepakatan, Endang Sekcam Medan Kota Medan Jangan Tutup Mata Terhadap Bangunan Tanpa PBG di Kampus Eks ITM Dan Perobohan Masjid Al – Iqra’

Komentar

Baca Juga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:20 WIB

AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal

Tajuk Populer