Majalahceo.id l Medan – Berdasarkan hasil yang di himpun awak media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) bahwa truk bertonase tinggi tetap saja leluasa masuk inti kota tanpa ada tindakan tegas dari intansi terkait sehingga menimbulkan kemacetan parah.
Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera meminta Kadishub Kota Medan tegas agar dapat menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 17/2011 tentang kawasan larangan melintas mobil barang/truk bertonase di atas 3 ton di sejumlah Jalan di Kota Medan.
Seperti halnya truk yang lalu lalang di Jalan Bahagia By Pass atau Jalan Air Bersih Ujung, Kecamatann
Medan Denai dinilai kerap mengganggu pengguna jalan, bahkan merusak badan jalan sehingga dikeluhkan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lemahnya pengawasan Dishub Kota Medan terhadap truk-truk yang kerap masuk kota sehingga saat ini Dishub Medan terkesan mengabaikan Perwal tersebut, buktinya, truk bertonase tinggi tetap saja leluasa masuk inti kota tanpa ada tindakan tegas dari intansi terkait,” ungkapnya, Minggu (30/8/2026)
Lanjut Rahmad mengatakan bahwa dirinya tidak menampik adanya dugaan oknum yang “memelihara” dan membeking sehingga truk bebas masuk inti kota.
“Ada apa Dishub Medan terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran pelanggaran Perwal tersebut?” kata Rahmad
Untuk itu, Rahmad mengatakan bahwa Dishub Medan harus punya komitmen menegakkan aturan dengan tegas. Apalagi dengan bebasnya truk masuk kota dipastikan menimbulkan kemacetan lalu lintas dan merusak badan jalan akibat tonase tinggi. Sama halnya dengan keberadaan ekspedisi di jalan Pukat II yang sudah di rekomendasikan DPRD Kota Medan namun di abaikan Walikota Medan padahal keberadaan Ekspedisi tersebut banyak dikeluhkan warga karena adanya truk keluar masuk dengan tonase tinggi.
“Ada apa Rico Waas mengabaikan Rekomendasi DPRD Medan terkait jalan Pukat II padahal jelas pelanggaran regulasi yang terjadi di sana, truk bertinase dengan bebasnya masuk ke jalan pukat II,” katanya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penertiban dan penghentian aktivitas usaha ekspedisi serta pergudangan di Jalan Pukat II, Kecamatan Medan Tembung, karena memicu kemacetan parah dan melanggar aturan tata ruang.
Poin Utama Rekomendasi DPRD Medan
Penertiban Usaha Ekspedisi: Meminta Pemko Medan melalui Satpol dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan dan memindahkan aktivitas bongkar muat truk.
Pemasangan Portal: Meminta pemasangan portal di Jalan Pukat II agar truk atau kendaraan bertonase besar tidak bisa melintas di kawasan pemukiman sempit.
Penyegelan Bangunan: Mendesak instansi terkait untuk memeriksa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menyegel bangunan yang menyalahgunakan fungsi peruntukan.

















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.