Majalahceo.id l Medan – Langkah Ombudsman Republik Indonesia yang membongkar temuan fasilitas istimewa di Lapas Kelas IIA Cibinong memicu desakan luas agar pengawasan tidak berhenti pada satu titik saja.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Sumatera Utara (LSM Penjara Sumut) mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh ke seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
“LSM Penjara Sumut yakin bahwa Temuan Ombudsman tidak hanya terjadi di Lapas Cibinong, kami Yakin semua Lapas Di Indonesia ada temuan seperti itu, Maju Terus Ombudsman RI, Kami Bersamamu,” ungkap Rahmad, Jum’at (25/9/2029)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media media terkait Temuan di Lapas Cibinong
Dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026, tim Ombudsman mendapati sejumlah fakta mengejutkan:
Hunian Mewah: Ditemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar terpisah di area belakang lapas yang menyerupai apartemen atau hotel, lengkap dengan fasilitas ac, televisi, sofa, dan dapur.
Fasilitas Rekreasi: Adanya fasilitas penunjang seperti area gym hingga proyek pembangunan simulator golf di dalam lingkungan lapas.
Kendaraan Mewah: Ditemukan deretan mobil mewah yang terparkir di area khusus tersebut.
Hambatan Petugas: Tim sempat dua kali dihalangi dan ditolak masuk oleh oknum petugas lapas sebelum akhirnya berhasil melakukan pemeriksaan [0.6.7, 0.6.10, Lapas Dua Kali Dihalangi Masuk.
Dorongan Pemeriksaan Menyeluruh
Menanggapi temuan ini, publik dan berbagai organisasi mendesak pemerintah—khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)—untuk mengambil langkah strategis:
Audit Lapas Nasional: Memperluas sidak dan investigasi ke seluruh lapas dan rutan di Indonesia untuk memastikan tidak ada praktik serupa.
Sanksi Tegas Oknum: Mengusut tuntas keterlibatan petugas atau pejabat yang memberi akses dan fasilitas khusus.
Reformasi Sistem: Melakukan evaluasi total terhadap tata kelola dan pengawasan internal agar keadilan di dalam hukum tetap tegak tanpa memandang status sosial narapidana.
















Komentar