Dinas PPPA Tapteng Selenggarakan Pelayanan Hukum Advokasi Pemenuhan Hak Anak di SMA Negeri 1 Matauli Pandan dan SMP Negeri 1 Pandan

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – PANDAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PP dan PA) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyelenggarakan Pelayanan Hukum Advokasi Pemenuhan Hak Anak di di SMA Negeri 1 Matauli Pandan pada Senin (20/10/2025).
Sebelumnya di SMP Negeri 1 Pandan
Hari Sabtu,18 /10/2025.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PP dan PA Tapteng Rahmadiah Hanum, S.E., MM menyampaikan, Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib kita penuhi hak-haknya, antara.lain hak mendapat pendidikan, kesehatan, perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berharap semoga kegiatan ini bermanfaat bagi para Peserta Didik, sehingga setiap anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara maksimal dalam masyarakat, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” kata Kadis PP dan PA Tapteng.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Bapak Deden Rachmawan, S.Pd., M.M yang diwakili oleh Bapak Muhammad Joko Sulaksono S.Pd Wakasek Urusan Kesiswaan
Jajaran Dinas PPPA Tapteng dan seluruh peserta yang hadir, sehingga acara demi acara dapat berlangsung dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Pelayanan Hukum Advokasi Pemenuhan Hak Anak ini menghadirkan Narasumber Ketua Lembaga Bantuan Hukum Irsan Tambunan, SH, yang dalam paparannya menjelaskan, bahwa Hak Anak adalah Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

Empat Pilar Utama (Konvensi Hak Anak PBB) :
1. Hak Hidup : hak untuk bertahan hidup, tumbuh, dan berkembang
2. Hak Perlindungan : perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
3. Hak Tumbuh Kembang : hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan..
4. Hak Partisipasi : hak untuk menyatakan pendapat dan didengar pandangannya.

SELENGKAPNYA:  Terkait Dugaan Korupsi, PERMAK Geruduk Kantor Walikota, Kadisdik Kota Medan : Saya Siap di Copot Apabila Terbukti

Landasan hukum utama untuk perlindungan dan pemenuhan Hak Anak adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014, Kepres Nomor 36 Tahun 1990, bahwa Keputusan ini mengesahkan Konvensi Hak Anak (KHA) yang menjadi pedoman utama dalam pemenuhan hak anak di seluruh dunia serta terbitnya Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Hak Anak.

Tujuan utama Advokasi Hak Anak ini adalah sebagai berikut :
Memberikan Perlindungan, memastikan setiap anak terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan penelantaran

Mendorong partisipasi anak, setiap anak diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Menciptakan lingkungan yang kondusif, setiap anak tumbuh di lingkungan yang aman, sehat baik fisik maupun mentalnya.

Mendorong pembentukan Undang-undang, peraturan dan program yang berpihak pada kepentingan Anak serta Mewujudkan Kota Layak Anak di Kabupaten Tapanuli Tengah,”

Turut hadir di acara ini Kabid Perlindubgan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Handanu Vanero, ST
Kabid Pemenuhan Hak Anak, Jumriati Panggabean S.Sos.(Roy Hutagalung)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mempertanyakan Photo Tunggal Walikota Tanpa Wakil Di Instagram Resmi Pemko Medan
Rico Waas Belum Layak Terima Penghargaan Good Governance, Gurunya Masih Gegana, Kadisnakernya Masih PLT
Sufri Hidayat Laporkan Kepala BWSS II Ke Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengendalian Banjir Sungai Bederah Deli Serdang
Penegakan Perda Tajam Ke PKL tapi Tumpul ke Bangunan/Komplek Di Duga Tanpa PBG, Ketua Bhoy: Copot Kasatpol PP Kota Medan
Warga Keluhkan Pungli Parkir Car Free Night Rp 5 ribu di Kesawan, Keberadaan Tim Cakrawala Dishub Medan Di Pertanyakan
Kemensos Salurkan Rp. 56.488.000.000 Dana Stimulan Isi Hunian Dan Bantuan Pemulihan Ekonomi Kepada 7.061 KPM di Tapanuli Tengah
Ketua PD14 Muhri Fauzi Hafiz Minta Menteri PU Copot Kepala BBWS Sumatera II Medan
Tak Becus Dalam Melayani Warga, JPKP Sumut akan Kerahkan Ratusan Massa Gelar Demo Desak Copot Kadis Dukcapil

Baca Juga

Minggu, 26 April 2026 - 18:18 WIB

LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mempertanyakan Photo Tunggal Walikota Tanpa Wakil Di Instagram Resmi Pemko Medan

Minggu, 26 April 2026 - 14:31 WIB

Rico Waas Belum Layak Terima Penghargaan Good Governance, Gurunya Masih Gegana, Kadisnakernya Masih PLT

Minggu, 26 April 2026 - 12:52 WIB

Sufri Hidayat Laporkan Kepala BWSS II Ke Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengendalian Banjir Sungai Bederah Deli Serdang

Minggu, 26 April 2026 - 01:51 WIB

Penegakan Perda Tajam Ke PKL tapi Tumpul ke Bangunan/Komplek Di Duga Tanpa PBG, Ketua Bhoy: Copot Kasatpol PP Kota Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 23:57 WIB

Warga Keluhkan Pungli Parkir Car Free Night Rp 5 ribu di Kesawan, Keberadaan Tim Cakrawala Dishub Medan Di Pertanyakan

Topik Terhangat