Aksi di Polda Sumut: Mahasiswa Tuntut Penetapan Tersangka Dugaan Perusakan Lahan

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Pemuda dan Mahasiswa Lintas Sumatera Utara (PALU-SUMUT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (23/12). Aksi ini dilakukan untuk menuntut proses hukum terkait dugaan perusakan lahan dan perusakan perahu boat milik warga bernama Ismail Dalimunthe.

Pantauan di lokasi menunjukkan aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Koordinator aksi, Muhadjir Siregar, mengungkapkan bahwa terduga AH melakukan penggalian parit sepanjang ±30 meter di lahan yang berbatasan dengan milik Ismail Dalimunthe. Parit tersebut diduga digunakan untuk mengalirkan air dari lahan Haji Nuar agar keluar menuju lahan milik Ismail, sehingga mengakibatkan kerusakan pada area tersebut.

“Parit kurang lebih tiga puluh meter itu digali untuk pembuangan air dari lahan Haji Nuar ke lahan Ismail. Akibatnya lahan dan tanamannya rusak. Kami menduga tindakan ini dilakukan oleh AH yang menyebabkan korban mengalami kerugian,” ungkap Muhadjir dalam orasi.

Selain itu, akibat dari aktivitas tersebut 17 pokok batang sawit milik Ismail dilaporkan rusak. Meski sebelumnya disebut ada janji untuk mengganti kerugian, hingga kini belum ada itikad baik dari pihak terduga AH.

Tak berhenti di situ, PALU-SUMUT juga mengungkap dugaan perusakan aset lain berupa perahu boat yang digunakan Ismail untuk mengangkut hasil sawit melalui aliran sungai. Perahu tersebut diduga dirusak oleh seseorang berinisial MS atas perintah AH.

Sorotan Masalah Lain

Dalam orasinya, Ketua Harian PALU-SUMUT turut menyinggung persoalan kemitraan yang diduga mandek antara Koperasi Sukses Makmur Satahi (SMS) dan PT BAS, yang justru merugikan anggota termasuk Ismail Dalimunthe. Ismail sendiri tercatat telah mendaftarkan lahan seluas 10 hektare dalam koperasi, namun hingga saat ini tidak memperoleh kejelasan status.

BACA SELENGKAPNYA:  Mutasi Pejabat Utama Polda Jabar, Kapolda Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Selain itu, penimbunan jalan yang dilakukan PT BAS bersama koperasi disebut mengakibatkan aliran air tersumbat dan menimbulkan genangan sehingga berdampak pada kematian sekitar ±300 batang sawit milik Ismail.

Tuntutan Massa Aksi

Dalam aksinya, PALU-SUMUT menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:

Meminta Polda Sumut untuk memanggil dan memeriksa AH dan MS, serta menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan perusakan lahan dan aset.

Memanggil Direktur PT BAS dan Ketua Koperasi SMS yang diduga terlibat dalam persoalan kerusakan lahan dan kemitraan yang tidak berjalan.

Meminta pemeriksaan terhadap Humas PT BAS yang dinilai sebagai pihak kunci dalam kemitraan yang mandek.

Mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan dua bulan lalu dan dinilai tanpa kejelasan perkembangan.

Tanggapan Kepolisian

Perwakilan Polda Sumut melalui Kanit I Subdit Reskrimum memberikan apresiasi terhadap penyampaian aspirasi yang berlangsung damai. Polda menyatakan siap memproses laporan yang telah diterima.

“Kami mengapresiasi aksi ini. Kami akan membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Muhadjir Siregar menyampaikan rasa optimis dan memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

“Kami yakin Polda Sumut akan menindaklanjuti laporan ini. Minggu depan kami akan datang kembali untuk meminta perkembangan proses hukum,” ujarnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Saat RDP, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Tegaskan Pelaku Usaha Yang Memanfaatkan Ruang Laut Wajib Miliki Izin KKPRL
Setelah Tiga Tahun Bergulir, Kasus Dugaan Penganiayaan Dokter GN Akhirnya P-21, Tersangka AAM Siap Hadapi Penuntutan
Dansatgas Citarum Harum Tekankan Peran Pentahelix dalam Penanganan Banjir dan Sampah di Kabupaten Bandung
KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan Jembatan Modular Tipe 21 di Desa Lubuk Ampolu
Miris, Jalan “Sejuta Lubang” Di Marelan Di Keluhkan Warga Pengguna Jalan Kota Medan
Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek
BNI Kedepankan Itikad Baik Selesaikan Kasus Swadharma Sesuai Putusan Pengadilan
Penataan KJA di Waduk Kaskade Citarum Diperkuat untuk Pulihkan Lingkungan dan Jaga Keberlanjutan Masyarakat

Baca Juga

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:55 WIB

Saat RDP, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Tegaskan Pelaku Usaha Yang Memanfaatkan Ruang Laut Wajib Miliki Izin KKPRL

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:20 WIB

Dansatgas Citarum Harum Tekankan Peran Pentahelix dalam Penanganan Banjir dan Sampah di Kabupaten Bandung

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59 WIB

KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan Jembatan Modular Tipe 21 di Desa Lubuk Ampolu

Senin, 8 Juni 2026 - 21:28 WIB

Miris, Jalan “Sejuta Lubang” Di Marelan Di Keluhkan Warga Pengguna Jalan Kota Medan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:58 WIB

Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek

Tajuk Populer