Majalahceo.id l Medan – Kementerian Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Deputi Perlindungan Khusus Anak yang berada di Jalan Merdeka Barat No 15 Jakarta.
Melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Yang Memerlukan. Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Memberikan Surat Tugas Nomor 44/D/PKA.5/OKP.08.01/03/2026 Kepada Rahmadsyah terkait Kasus Dugaan Tidak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi Riau.
Istilah “masuk angin” dalam konteks kepolisian sering digunakan untuk menggambarkan penyidik yang terintervensi, disuap, atau tidak profesional sehingga menyebabkan penanganan perkara mangkrak (terhenti/tidak jelas ujungnya).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmadsyah mengatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana perdagangan Orang anak Medan di bawah Umur di duga “masuk angin”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya













