Majalahceo.id l Medan – Amatan Awak Media, Bangunan Tanpa PBG yang sudah di segel kini tak ada lagi segelnya bahkan sudah ada aktifitas di bangunan tersebut.
Dedi Harvy Syahri Garuda Merah Putih Community mengatakan dirinya berharap Satpol PP kota Medan harus segera melakukan penindakan terhadap bangunan yang sudah di rekomendasikan oleh DPRD Komisi 4, dan selayaknya perkimtaru segera berkordinasi dengan satpol PP kota Medan untuk segera membongkar bangunan tersebut.
Terkait dengan pernyataan Kabid penindakan satpol PP kota Medan Albena yang menyatakan bahwa bila kami lakukan pemasangan police line maka kami melanggar HAM itu adalah pernyataan yang bodoh dan terkesan buang badan atau di duga sudah menerima sesuatu yang berkaitan dengan pemasangan kembali police line yang di duga di cabut oleh pemilik bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari mana melanggar HAM nya, lha sebelum bangunan tersebut di sewakan dengan mencabut police line, pemilik bangunan kan seharusnya mentaati aturan bahwa bangunan tersebut sudah di police line artinya tidak ada kegiatan atau stanvast di bangunan tersebut,” kata Dedi Harvisyahari heran, Kamis
” Jadi saya meminta kepada Kasatpol PP kota Medan agar segera melakukan penindakan secara tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG dan sudah direkomendasikan untuk di bongkar, ini integritas walikota Medan dalam menegakkan aturan ” tegas Dedi Harvisyahari yang juga Presidium Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara, Kamis (30/2/2026)
Lemahnya Pengawasan dan Penindakan terhadap bangunan tanpa PBG di Kota Medan yang menyebabkan Bocornya PAD di mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Perkim dan Satpol PP sebagai Penegak Perda.
Hal ini harusnya menjadi perhatian Walikota Medan dan DPRD Kota Medan sebagai Fungsi Pengawasan Kinerja Pemko Medan.















