Majalahceo.id l Medan – Bangunan Pagi Sore tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di jalur hijau adalah pelanggaran serius yang berisiko tinggi, yang harusnya terkena sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian proyek, hingga pembongkaran paksa, namun malah di restui oleh Walikota Medan Rico Waas.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media di salah satu Akun Tiktok tampak Walikota Hadir dalam Pembukaan Rumah Makan Sinar pagi yang berada tepat disamping jembatan jalan kejaksaan.
Jalur hijau merupakan zona lindung/publik yang tidak peruntukkan untuk bangunan permanen, sehingga pembangunannya dianggap ilegal dan tidak sesuai tata ruang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Risiko Bangunan Tanpa PBG di Jalur Hijau:Sanksi Hukum dan Pembongkaran: Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan, seringkali melalui bantuan Satpol PP.
Pelanggaran Tata Ruang: Mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukan (zona hijau/sempadan) melanggar aturan tata ruang wilayah.
Satpol PP berwenang melakukan penyegelan dan penghentian
Warga sekitar mengatakan bahwa Bangunan Pagi Sore akan dianggap ilegal dan tidak memiliki kepastian hukum.
“Harusnya Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin.Larangan apalagi melakukan alih fungsi lahan yang seharusnya berfungsi sebagai jalur hijau (ruang terbuka hijau) tidak boleh dijadikan bangunan komersial atau tempat tinggal.
“Walikota Restui Bangunan Tanpa PBG yang berada di Jalur Hijau dan Kawasan Sempadan Sungai, Keras Dekingnya,” sebut warga yang tidak mau di sebut namanya, Selasa (5/5/2026)















