Buat Macet, Walikota Medan “Restui” Bangunan Tanpa PBG Di Jalur Hijau Sungai Babura, Warga: Keras Dekingnya!!

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rombongan Walikota Medan Hadiri Pembukaan Rumah Makan Pagi Sore Jalan Kejaksaan.

Rombongan Walikota Medan Hadiri Pembukaan Rumah Makan Pagi Sore Jalan Kejaksaan.

Majalahceo.id l Medan – Bangunan Pagi Sore tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di jalur hijau adalah pelanggaran serius yang berisiko tinggi, yang harusnya terkena sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian proyek, hingga pembongkaran paksa, namun malah di restui oleh Walikota Medan Rico Waas.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media di salah satu Akun Tiktok tampak Walikota Hadir dalam Pembukaan Rumah Makan Sinar pagi yang berada tepat disamping jembatan jalan kejaksaan.

Jalur hijau merupakan zona lindung/publik yang tidak peruntukkan untuk bangunan permanen, sehingga pembangunannya dianggap ilegal dan tidak sesuai tata ruang.

Risiko Bangunan Tanpa PBG di Jalur Hijau:Sanksi Hukum dan Pembongkaran: Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan, seringkali melalui bantuan Satpol PP.

Pelanggaran Tata Ruang: Mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukan (zona hijau/sempadan) melanggar aturan tata ruang wilayah.

Satpol PP berwenang melakukan penyegelan dan penghentian

Warga sekitar mengatakan bahwa Bangunan Pagi Sore akan dianggap ilegal dan tidak memiliki kepastian hukum.

“Harusnya Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin.Larangan apalagi melakukan alih fungsi lahan yang seharusnya berfungsi sebagai jalur hijau (ruang terbuka hijau) tidak boleh dijadikan bangunan komersial atau tempat tinggal.

“Walikota Restui Bangunan Tanpa PBG yang berada di Jalur Hijau dan Kawasan Sempadan Sungai, Keras Dekingnya,” sebut warga yang tidak mau di sebut namanya, Selasa (5/5/2026)

BACA SELENGKAPNYA:  Kolaborasi Pemkab Tapteng, Caritas Indonesia dan Keuskupan Sibolga, Uskup Sibolga Resmikan Pipanisasi Air Bersih Desa Rampa Kecamatan Sitahuis

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Hadiri Syukuran HUT Ke-80 POMAD di Denpom I/2 Sibolga, Wakil Bupati Tapteng Apresiasi Sinergitas Penanggulangan Bencana
Rico Waas Gagal, Di Temukan Puskesmas Tak Miliki IPAL di Saat Pemko Medan Silpa Mencapai Rp592 miliar
Kojira Di Duga Jadi Penumpang Gelap Dan Nyari Panggung, DPN Cuma Tersenyum Manis Melihatnya
Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan
Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL
Viral PMI Di Siksa, DPN Bawa Keranda Mayat ke Konjen Malaysia, Gubsu Di Minta Evaluasi PJTKI Terkait K3 PMI
Tokoh Masyarakat Medan Maimun Minta Copot Efrin Lurah Aur Karena Kerap Minta “Uang Samping” Kepada Kepling
Sosper Wasbang Pancasila Minta Ditiadakan Karena Ketua DPRD Kota Medan Menyakiti Rakyat Dan Menghamburkan Uang Rakyat

Baca Juga

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:51 WIB

Hadiri Syukuran HUT Ke-80 POMAD di Denpom I/2 Sibolga, Wakil Bupati Tapteng Apresiasi Sinergitas Penanggulangan Bencana

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:03 WIB

Rico Waas Gagal, Di Temukan Puskesmas Tak Miliki IPAL di Saat Pemko Medan Silpa Mencapai Rp592 miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:56 WIB

Kojira Di Duga Jadi Penumpang Gelap Dan Nyari Panggung, DPN Cuma Tersenyum Manis Melihatnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:36 WIB

Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL

Tajuk Populer