Majalahceo.id l Medan – Tindakan dugaan kekerasan dan represif Satpam BRI Cabang Jalan Iskandar Muda atau pihak keamanan yang mencekik pendemo perempuan dan ada juga pendemo perempuan hingga pingsan saat menyampaikan aspirasi merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) mengatakan bahwa Tindakan represif Satpam BRI pada pendemo perempuan adalah Pelanggaran Konstitusi dan HAM.
Dirinya meminta Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) mendesak melakukan investigasi menyeluruh atas tindakan represifitas oleh satpam kepada pendemo perempuan di BRI Cabang Jalan Iskandar Muda Kota Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional dan negara wajib melindungi warga negara, terutama perempuan,” katanya, Minggu (10/5/2026)
Tindakan tersebut juga merusak Konstitusi (UUD 1945), khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menjamin hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Hak Aman dan Tanpa Kekerasan: Mencekik hingga pingsan melanggar hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, serta melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Perempuan pembela HAM sering menghadapi risiko tambahan berupa kekerasan berbasis gender saat aksi demonstrasi.
Konteks Hukum Penyampaian Aspirasi Demonstrasi diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998, yang menjamin warga negara untuk mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
Satpam BRI seharusnya bertindak humanis dan sesuai prosedur (SOP), bukan represif.
Mencekik terhadap pendemo perempuan dan bahkan ada pendemo yang pingsan, menciptakan iklim ketakutan dan membungkam kritik terhadap Manajemen Bank BRI.















