Majalahceo.id l Medan – Pemadaman listrik secara total (blackout) lebih dari 24 jam melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026 dan telah menimbulkan kerugian nyata serta keresahan masyarakat maupun pelanggan.
Aktifis Sumatera Utara Johan Merdeka, Rahmadsyah, Awaluddin Pane, Habib, Izhar Daulay, Daeng, Nico Nadeak, Bang Bhoy “menggeruduk” Kantor
PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara di Jalan KL Yos Sudarso Kota Medan, mereka menilai PLN wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami pelanggan, Jum’at (29/5/2026)
Sebelumnya, Diakui, Manajer Komunikasi yang menerima aktifis Sumut mengatakan bahwa Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo secara resmi telah meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Riau, dan Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan indikasi awal, padamnya listrik terjadi akibat adanya ruas transmisi yang mengalami gangguan karena cuaca buruk.
Namun para Aktifis Sumut mengatakan alasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, penjelasan terkait cuaca buruk atau gangguan yang terjadi di Muara Bungo-Sungai Rumbai berbeda dengan data BMKG Jambi pada 22 Mei 2026 yang memperkirakan kondisi cuaca di Jambi dan sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.
“Adanya kejanggalan terhadap alasan tersebut, Aktifis Sumut menilai jika alasan blackout bukan gangguan cuaca, akan tetapi tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik sehingga berdampak merugikan masyarakat maupun pelanggan,” ujarnya.
Para Aktifis Sumut juga menduga adanya kelalaian dari PT PLN (Persero) terkait padam total (blackout). Menurut mereka, hal itu seharusnya tidak terjadi apabila tata kelola dan infrastruktur kelistrikan dilakukan dengan baik dan benar.
Para Aktifis Sumut menegaskan kebutuhan listrik merupakan bagian utama dalam kehidupan masyarakat yang menopang kebutuhan domestik rumah tangga, pekerjaan, ibadah, kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
Karena itu, Aktifis Sumut mendesak secara hukum agar PLN wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada jutaan pelanggan yang terdampak.
Blackout tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, “Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.”
“Hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang tegas menyatakan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,” jelas Johan Merdeka di dampingi kawan kawan aktifis Sumut.
Selain itu, Aktifis Sumut juga mengacu pada Pasal 6 juncto 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lamanya gangguan dan jumlah gangguan yang menimbulkan kerugian terhadap pelanggan.
Pemadaman tersebut bermula pada Jumat malam sekitar pukul 18.44 WIB yang disebut disebabkan cuaca buruk sehingga mengganggu jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kilovolt (kV) Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi.
Akibat pemadaman itu, sebanyak 8,3 juta dari total 13,1 juta pelanggan listrik di sejumlah wilayah Sumatera mengalami gangguan listrik.
















