KOLEGA Dan AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Pasar Malam Tidak Miliki Izin Keramaian Serta Buruknya Sistem Keselamatan (K3) Hingga Makan Korban

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaborasi Lembaga Aktifis dan Media (KOLEGA) dan Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) di Mapoldasu (Dok-Foto)

Kolaborasi Lembaga Aktifis dan Media (KOLEGA) dan Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) di Mapoldasu (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Pengelola tempat hiburan yang tidak memiliki izin keramaian dan menyediakan wahana berbahaya akibat kelalaian standar keselamatan dapat dijerat sanksi pidana.

Hukumannya mencakup penjara hingga maksimal 5 tahun atau denda miliaran rupiah, tergantung pada dampak kerugian atau korban jiwa yang ditimbulkan.

Berikut adalah rincian ancaman hukuman dan dasar hukumnya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kelalaian yang Menyebabkan Cedera (Pasal 360 KUHP)Jika wahana yang buruk mengakibatkan pengunjung luka berat atau luka-luka, pengelola atau penyelenggara dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan (untuk kelalaian ringan) atau maksimal 5 tahun penjara.
2. Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar standar keselamatan atau memproduksi barang/jasa yang membahayakan nyawa konsumen diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

3. Penyelenggaraan Keramaian Tanpa Izin (Pasal 274 KUHP)Mengadakan acara atau keramaian untuk umum tanpa izin kepolisian terancam pidana denda maksimal kategori II (Rp 10 juta).

Jika keramaian tanpa izin tersebut menimbulkan keonaran, huru-hara, atau mengganggu ketertiban, hukumannya dapat berupa pidana penjara maksimal 6 bulan.

4. Pelanggaran UU KepariwisataanPengelola pariwisata yang lalai menyediakan lingkungan aman atau asuransi untuk wahana berisiko tinggi akan dikenakan sanksi administratif berupa denda, pembatasan, hingga pencabutan izin usaha.

Korban juga berhak melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut ganti rugi secara perdata.

Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah insiden berhentinya wahana bianglala yang membuat 30 pengunjung terjebak di ketinggian pada Sabtu malam, 11 Juli 2026.

BACA SELENGKAPNYA:  Uang Punya Kuasa, Satpol PP Penegak Perda "Bungkam" Terkait Rekomendasi DPRD Medan Bongkar Tembok City View

Kapolsek Medan Tembung, Komisaris Polisi Ras Maju Tarigan, mengatakan pasar malam yang dikelola PT Nusantara Ria tersebut tidak memiliki surat izin keramaian dari kepolisian.Selain melakukan penutupan sementara, polisi juga mulai menyelidiki penyebab pasti insiden tersebut.

“Bahwa izin dia itu tidak ada ya. Ya kita tutup sementara. Kita lidik, kemarin apa sebetulnya yang terjadi. Nanti kalau ada kita temukan kesalahannya, kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Ras Maju Tarigan kepada wartawan, Minggu, 12 Juli 2026.

Menurut hasil penyelidikan awal, selain diduga terjadi korsleting listrik, polisi juga menemukan indikasi bahwa wahana bianglala mengalami kelebihan kapasitas penumpang sehingga putarannya tidak lagi berjalan normal.

“Pengunjung itu ramai, sudah penuh. Karena terlalu udah over. Putarannya itu tidak normal lagi. Sehingga terjadi kerusakan dan enggak berputar lagi dia. Jadi panik yang di atas,” jelasnya.

Meski sempat menimbulkan kepanikan, seluruh pengunjung yang terjebak berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat.

Proses penyelamatan dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang bersama Disdamkarmat Kota Medan.

Ditelepon lah yang pemadam itu karena mobil orang itu kan ada tangga itu, seluruh pengunjung berhasil dievakuasi,” kata Ras Maju Tarigan.

Sebelumnya, sebanyak 30 orang terdiri atas 14 anak-anak dan 16 orang dewasa terjebak di wahana bianglala yang tiba-tiba berhenti beroperasi sekitar pukul 21.51 WIB.

Dalam proses evakuasi, petugas mengerahkan satu unit skylift dari Disdamkarmat Kota Medan untuk mempercepat penyelamatan.

Evakuasi berlangsung secara bertahap hingga seluruh korban berhasil diturunkan dengan selamat

Berdasarkan data Disdamkarmat Kabupaten Deli Serdang, insiden diduga dipicu oleh korsleting listrik yang menyebabkan gangguan pada sistem wahana.

Selain membuat puluhan pengunjung terjebak di ketinggian, peristiwa tersebut juga memicu kepanikan di area pasar malam.

BACA SELENGKAPNYA:  AMPIBI: Ancaman PHK Terhadap 55 ribu Buruh Bentuk Kegagalan Pemerintah Dalam Mengatasi KRISIS EKONOMI

Sementara itu, penyelidikan kepolisian masih berlangsung untuk memastikan penyebab pasti kejadian sekaligus menelusuri ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pengoperasian wahana permainan tersebut.

Polisi menyatakan hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak pengelola apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan maupun perizinan.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI), Persatuan Buruh (Prabu) dan Kolaborasi Lembaga Aktifis dan Media (Kolega) akan menggelar aksi demo terkait Pasar Malam Bianglala di Lau Dendang Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang di duga Tidak Miliki Izin Keramaian Serta Buruknya Sistem Keselamatan (K3) Hingga Makan Korban.

“Kita Akan Gelar Aksi Demo tangkap karena Pasar Malamnya telah makan korban dan sudah di police line pihak Kepolisian,” ungkapnya bersama Johan Merdeka, Izhar Daulay, Pingki, Awaluddin Pane, Awaluddin Harahap, , Senin (13/7/2026)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Ikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Wilayah Kota Tanjungbalai 
MBG Kecamatan Cantayan Sosialisasikan Juknis Baru, Menu Basah untuk Penerima 3B Akan Dibagikan Setiap Hari
Kodam IV/Diponegoro Siagakan Kekuatan Teritorial Hadapi Karhutla 2026
Doa Bersama Polda Jabar, Perkuat Komitmen Pengamanan Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Dr Ketut Sumedana Tanda Tangani Surat Suspen SPPG Sunggal 2, Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kota Medan
Rico Waas Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Dan Penderitaan Warga Terdampak City View, DPRD Medan Jangan Jadi “Macan Ompong”
Persepsi Masyarakat terhadap Penegakan Hukum Meningkat, Kapolda Jabar Beri Apresiasi Jajaran Reskrim
Bupati Masinton Pasaribu Terima Kunjungan Kajari Sibolga, Perkuat Sinergi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Baca Juga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Ikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Wilayah Kota Tanjungbalai 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:48 WIB

MBG Kecamatan Cantayan Sosialisasikan Juknis Baru, Menu Basah untuk Penerima 3B Akan Dibagikan Setiap Hari

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Kodam IV/Diponegoro Siagakan Kekuatan Teritorial Hadapi Karhutla 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Doa Bersama Polda Jabar, Perkuat Komitmen Pengamanan Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Rico Waas Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Dan Penderitaan Warga Terdampak City View, DPRD Medan Jangan Jadi “Macan Ompong”

Tajuk Populer