Pekerjaan Proyek Drainase Di Jalan Gaperta Ujung Kecamatan Medan Helvetia Lengkap APD Utamakan Keselamatan Kesehatan Kerja

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Pekerjaan Proyek Drainase Di Jalan di Jalan Gaperta Ujung Kecamatan Medan Helvetia Lengkap APD Utamakan Keselamatan Kesehatan Kerja (Dok-Foto)

Pekerjaan Proyek Drainase Di Jalan di Jalan Gaperta Ujung Kecamatan Medan Helvetia Lengkap APD Utamakan Keselamatan Kesehatan Kerja (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada proyek drainase mencakup penggunaan alat pelindung diri (APD), rambu pengaman, dan prosedur galian.

Amatan awak media, Pekerjaan pembangunan
saluran drainase sudah lengkap K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Jalan Gaperta ujung Gang Pribadi III Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia , Kota Medan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 dan dikelola oleh CV. Mesa Basani dengan anggaran APBD Kota Medan tahun 2026 dengan nilai Rp.396.263 .388.76

Aspek utama meliputi helm proyek, rompi reflektif, dan penopang tebing galian.

Alat Pelindung Diri (APD)

Wajib Helm safety: Melindungi kepala dari benturan benda jatuh.

Sepatu boot: Mencegah cedera kaki dari benda tajam atau lumpur basah.

Rompi reflektif: Memastikan pekerja terlihat jelas oleh kendaraan di sekitar.

Sarung tangan: Melindungi tangan saat memegang batu, adukan semen, atau alat berat.

Prosedur Kerja Aman di Lapangan Pengamanan galian: Pasang rambu peringatan dan penopang tanah agar dinding galian tidak longsor.

Pengaturan lalu lintas: Letakkan cone atau batas jalan jika proyek berada di tepi jalan raya.

Kotak P3K: Sediakan obat luka ringan untuk antisipasi kecelakaan kecil di lokasi kerja.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Kades Helvetia Akhirnya Mengeluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Dan Persetujuan Pemilik Yang Sebelumnya Telah Ditandatangani
Bantuan Beras Bulog Diberikan kepada 379 Penerima Manfaat di Desa Buayan, Kades Soroti Ketepatan Data
Satu Tahun Di Robohkannya Masjid AL Iqra’ Eks ITM Jalan Gedung Arca Kota Medan, Polisi Di Minta Tangkap Dan Penjarakan Pelaku
Harga Ayam Meroket, Satgas Pangan, TPID Dan UPTD Perlindungan Konsumen Mati Suri, Mafia Kartel Pangan Menari – Nari Diatas Penderitaan Rakyat
Di Saat Kota Medan Kekurangan RTH dan Menuju Go Green, Pemko Medan Kemana? Saat Terjadi Penebangan Pohon Secara Massif Di Sei Asahan
Rekomendasi DPRD Medan Di Duga Dianggap “Sampah”, Dishub Medan Di Duga Hanya Pencitraan/ Kemacetan/ Cctv ATCS Banyak Rusak Dan PAD Parkir Bocor
Proyek di Simpang Juanda Abai K3 Dan Tak Ramah Lingkungan, Disnaker Sumut dan Pemko Medan Di Minta Tindak Tegas
Emak – Emak Menjerit Harga Ayam Meroket Rp 54 Ribu Perkilo Di Kota Medan, Negara Kalah Dengan Mafia Kartel Pangan

LINI MASA

Selasa, 15 September 2026 - 20:59 WIB

Kades Helvetia Akhirnya Mengeluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Dan Persetujuan Pemilik Yang Sebelumnya Telah Ditandatangani

Selasa, 15 September 2026 - 14:05 WIB

Bantuan Beras Bulog Diberikan kepada 379 Penerima Manfaat di Desa Buayan, Kades Soroti Ketepatan Data

Senin, 14 September 2026 - 12:12 WIB

Satu Tahun Di Robohkannya Masjid AL Iqra’ Eks ITM Jalan Gedung Arca Kota Medan, Polisi Di Minta Tangkap Dan Penjarakan Pelaku

Minggu, 13 September 2026 - 20:38 WIB

Harga Ayam Meroket, Satgas Pangan, TPID Dan UPTD Perlindungan Konsumen Mati Suri, Mafia Kartel Pangan Menari – Nari Diatas Penderitaan Rakyat

Minggu, 13 September 2026 - 18:21 WIB

Di Saat Kota Medan Kekurangan RTH dan Menuju Go Green, Pemko Medan Kemana? Saat Terjadi Penebangan Pohon Secara Massif Di Sei Asahan

TAJUK HARI INI

Dari Abu Umamah RA, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
"Sesungguhnya malaikat di sebelah kiri mengangkat penanya selama enam jam bagi hamba muslim yang berbuat dosa. Jika ia menyesal dan memohon ampun kepada Allah, maka dosa itu tidak dicatat. Namun jika tidak, maka dosa itu dicatat satu kali."
(HR. Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir & Baihaqi dalam Syu'abul Iman) (Dok-Foto Ilustrasi)

Artikel

Kasih Sayang Allah: Dosa Ditunda Dicatat Selama 6 Jam

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:06 WIB