Walau Sudah Tersangka, AT Masih Masih Menikmati Fasilitas dari Pajak Rakyat Di Sekretariat DPRD Medan, Hukum Kehilangan Wibawa

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Walau Sudah Tersangka, AT Masih Masih Menikmati Fasilitas dari Pajak Rakyat Di Sekretariat DPRD Medan, Hukum Kehilangan Wibawa (Dok-Foto)

Walau Sudah Tersangka, AT Masih Masih Menikmati Fasilitas dari Pajak Rakyat Di Sekretariat DPRD Medan, Hukum Kehilangan Wibawa (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Ketika hukum terlihat berbeda dalam memperlakukan setiap orang, kepercayaan rakyat ikut dipertaruhkan.

Rafli mengatakan bahwa rakyat tidak menuntut perlakuan khusus. Rakyat hanya menuntut keadilan yang sama di hadapan hukum.

Polrestabes Medan harus menunjukkan keberanian, independensi, dan profesionalisme dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tegas kepada yang lemah, tetapi ragu terhadap mereka yang memiliki jabatan atau pengaruh.

Penegakan hukum harus transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Hukum harus berdiri di atas semua golongan.

Rakyat Kota Medan menunggu bukti, bukan sekadar janji. Tegakkan hukum secara adil, profesional, dan tanpa tebang pilih!

Sebelumnya di beritakan, Koloborasi Leaga Investigasi dan Awak Media menuntut penegakan hukum dan sanksi etik terhadap pejabat publik yang diduga melakukan tindakan kekerasan atau sewenang-wenang.

Hal ini dalam menyikapi kasus hukum atau dugaan penganiayaan oleh oknum pejabat.

KOLEGA akan menggelar Aksi Demo Gerakan moral menuntut Badan Kehormatan (BK) atau lembaga berwenang mengambil sikap tegas kepada AT yang telah berstatus tersangka.

KOLEGA juga mendesakan pencopotan jabatan, pemberian sanksi etik berat, hingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi AT yang sudah berstatus tersangka oleh Polrestabes Medan.

“Menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau perilaku arogan ala preman oleh figur yang diberi amanah oleh rakyat, mereka di gaji oleh rakyat bukan untuk menyakiti rakyat,” ungkap KOLEGA, Jum’at (31/7/2026).

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan).

Kasus inipun menjadi perhatian publik.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa AT saat ini sudah ditetapkan tersangka.

“Yang bersangkutan sudah tersangka,” kata Adrian Lubis, Rabu (29/7/2026) siang.

Saat disinggung apakah AT telah ditahan atau tidak usai diperiksa sebagai tersangka, Adrian berjanji akan menyampaikannya secara resmi dalam press release.

“Mohon bersabar. Detailnya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat pelapor atas nama Robin melaporkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT ke Polrestabes Medan. Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya dengan cara dikeroyok oleh AT bersama anak dan istrinya di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6/2026).

Peristiwa ini disebutkan terjadi setelah keduanya terlibat perselisihan yang dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah terlapor.

Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi terlapor. Cekcok kemudian terjadi dan pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan. Sesampainya di rumah, korban mengaku dirinya kembali didatangi keluarga terlapor.

Dalam perkembangannya, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama-sama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.

Penetapan tersangka terhadap AT sekaligus menjawab harapan masyarakat bahwa Polrestabes Medan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Aktifis Johan Merdeka Tak Punya Desil, BPS Anggaran Besar, Sensus Berantakan Dan Kacau Balau
7 Bulan Beroperasi Menyalahi Jukhnis, Perda Dan Perwal, Satpol PP Di Minta Segel dan Bongkar Bangunan SPPG Sunggal 2 Kota Medan
DPN Dan AMTOL MBG SPPG Sunggal 2 Geruduk KPPG Kota Medan Minta Copot Donal Simanjuntak Di Nilai Gagal
Demo Copot Kepsek SMAN 1 Medan Di Kantor Disdik Sumut Berujung Ricuh, Pendemo Perempuan Tak Sadarkan Diri
Di Duga Langgar SPPL, Di Temukan Sampah Berserak, DLH Di Minta Sidak Dan Periksa Garpoo Cafe Jalan Sutomo Kota Medan
Kades Helvetia Akhirnya Mengeluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Dan Persetujuan Pemilik Yang Sebelumnya Telah Ditandatangani
Bantuan Beras Bulog Diberikan kepada 379 Penerima Manfaat di Desa Buayan, Kades Soroti Ketepatan Data
Satu Tahun Di Robohkannya Masjid AL Iqra’ Eks ITM Jalan Gedung Arca Kota Medan, Polisi Di Minta Tangkap Dan Penjarakan Pelaku

LINI MASA

Kamis, 17 September 2026 - 12:03 WIB

Aktifis Johan Merdeka Tak Punya Desil, BPS Anggaran Besar, Sensus Berantakan Dan Kacau Balau

Kamis, 17 September 2026 - 08:24 WIB

7 Bulan Beroperasi Menyalahi Jukhnis, Perda Dan Perwal, Satpol PP Di Minta Segel dan Bongkar Bangunan SPPG Sunggal 2 Kota Medan

Rabu, 16 September 2026 - 21:00 WIB

Demo Copot Kepsek SMAN 1 Medan Di Kantor Disdik Sumut Berujung Ricuh, Pendemo Perempuan Tak Sadarkan Diri

Rabu, 16 September 2026 - 06:40 WIB

Di Duga Langgar SPPL, Di Temukan Sampah Berserak, DLH Di Minta Sidak Dan Periksa Garpoo Cafe Jalan Sutomo Kota Medan

Selasa, 15 September 2026 - 20:59 WIB

Kades Helvetia Akhirnya Mengeluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Dan Persetujuan Pemilik Yang Sebelumnya Telah Ditandatangani

TAJUK HARI INI