PAD Bocor, Pemko Medan Dan Pansus PAD Jangan Tutup Mata, Bangunan Di Gedung Arca Di Duga Tanpa PBG, Abai K3 Dan Robohkan Masjid Al Iqra’ ITM

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAD Bocor, Pemko Medan Dan Pansus PAD Jangan Tutup Mata, Bangunan Di Gedung Arca Tanpa PBG, Abai K3 Dan Robohkan Masjid Al Iqra' ITM (Dok-Foto)

PAD Bocor, Pemko Medan Dan Pansus PAD Jangan Tutup Mata, Bangunan Di Gedung Arca Tanpa PBG, Abai K3 Dan Robohkan Masjid Al Iqra' ITM (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Aturan hukum mewajibkan setiap gedung memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media Sumatera Utara (Kolega) meminta Rico Waas Walikota Medan atau Pemko Medan untuk memberi sanksi tegas, termasuk penghentian kegiatan atau penutupan bangunan tanpa PBG yang berada di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kita Medan (Bangunan Eks ITM) karena hal tersebut melanggar aturan tata ruang dan dapat merugikan pendapatan daerah.

PBG adalah aturan resmi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk memastikan keamanan struktur.

Sanksi Administratif: Bangunan yang tidak punya izin bisa kena sanksi peringatan keras, penghentian sementara, hingga penutupan paksa.

Banyaknya bangunan ilegal tanpa PBG membuat potensi pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut hilang.

Kolega juga meminta Pengembang harus bertanggung jawab atas perobohan Masjid AL Iqra’ ITM

Sebelumnya pernah di beritakan bahwa, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Kecamatan Medan Kota, melalui Kelurahan Teladan Barat, memfasilitasi mediasi antara Yayasan Sosial Helvetia dan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait pembongkaran sebuah musala di area eks Kampus Institut Teknologi Medan (ITM).

Pertemuan ini digelar untuk merespons polemik yang beredar dan memastikan situasi tetap kondusif. Mediasi itu, dipimpin Sekretaris Kecamatan Medan Kota, Endang Wastiani dan didampingi Lurah Teladan Barat; Juni Hardian berlangsung di Aula Kecamatan Medan Kota, Selasa 23 September 2025.

Turut hadir Ketua Yayasan Pendidikan Dwi Warna; Prof Zainuddin, perwakilan Yayasan Sosial Helvetia; Faisal Saleh, Ketua MUI Medan Kota; Deliman Siregar, KUA Medan Kota, perwakilan DPD PISN Medan, Karang Taruna dan tokoh masyarakat.

Lurah Teladan Barat, Juni Hardian, menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari informasi pembongkaran musala yang ia terima melalui pesan singkat. Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk ulama, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, ia memastikan keberadaan musala tersebut dan melihat langsung bahwa bangunan itu telah dirobohkan.

“Kami tidak ingin ada polemik di Medan, karena kota ini harus kondusif, nyaman, dan tenteram,” ujar Juni.

“Saya baru tahu ada rumah ibadah di lokasi itu, karena selama tiga tahun menjabat, ITM tidak pernah tercatat menerima bantuan dari Pemerintah Kota Medan,” tambahnya.

Ketua Pendidikan dan Sosial Yayasan Dwi Warna, Prof. Dr. Zainuddin, memberikan klarifikasi bahwa bangunan yang dirobohkan adalah musala lama yang dibangun pada tahun 90-an dan tidak pernah digunakan untuk salat Jumat. Pembongkaran dilakukan karena musala tersebut dinilai tidak memadai untuk menampung ribuan mahasiswa yang akan menempati area kampus baru.

“Mahasiswa kita nanti akan terlalu banyak, jadi tidak akan muat untuk salat di situ,” ujar Zainuddin.

“Maka, kami bersama pengembang ingin membangun masjid yang lebih besar di bagian depan kompleks,” tambah Zainuddin.

Prof. Zainuddin juga mengakui bahwa kurangnya publikasi mengenai rencana pembangunan ini menyebabkan kesalahpahaman.

Ia menegaskan bahwa yayasan akan menandatangani jaminan untuk membuktikan komitmen mereka membangun masjid pengganti yang lebih besar dan dapat digunakan juga oleh masyarakat umum.

Perwakilan Yayasan Sosial Helvetia, Faisal Saleh, menyampaikan rasa puas atas mediasi yang telah dilakukan.

Ia menegaskan bahwa pembongkaran musala lama adalah langkah awal untuk pembangunan masjid baru yang lebih layak.

“Kami akan membangun masjid di depan karena musala sebelumnya memang sudah tidak layak ketika kampus itu pindah ke sana,” kata Faisal.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Medan Kota, Endang Wastiani mediasi tersebut menghasilkan dua keputusan. Yang pertama, yayasan akan merelokasi bangunan musala awal ke lokasi yang sama dan akan dibuat menjadi masjid.

“Yang kedua, ini harus kita tuangkan juga agar tidak terjadi lagi mediasi-mediasi kedepannya seperti yang lalu. Kesepakatan kedua tidak ada kegiatan pembangunan sebelum PBG keluar. Dua kesepakatan ini akan kita tandatangani bersama,” katanya. Pertemuan ini disambut baik oleh semua pihak, yang berharap silaturahmi dan kekompakan dapat terus terjalin untuk mengawal pembangunan rumah ibadah ini.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Forum Pemerhati Aparatur Negara Apresiasi Wali Kota Medan Nonaktifkan Lurah Kampung Aur
Berada Di Kawasan Banjir Dan Dekat TPU, Kolega Minta SPPG Jalan Titi Papan Sei Sikambing D, Medan Petisah Di Duga Milik Prof Ridho Di Suspend
PAMPKP Sumut Pertanyakan Sikap Ketua DPRD Kota Medan Terkait Proses Hukum Anggota DPRD Berinisial AT
Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Pemberian Jabatan Di Duga Karena Kedekatan Kawan Sekolah
Pemko Dan DPRD Medan “Bobok Cantik” Di The Hill Sibolangit Di Saat THM Cube Hotel Danau Toba Langgar Perda Dan Di Duga Sarang Narkoba
Pemko dan DPRD Medan Kompak Hamburkan Uang Rakyat Di The Hill Sibolangit Di Saat Warga Miskin Lansia Petisah Tengah Tak Dapat Bantuan
Pemko Medan Dan DPRD Medan Kompak Menghamburkan Uang Rakyat, Ada Apa? Di The Hill Sibolangit Dan Asiang
Lancar Proyeknya, Banjir Kotanya, Tidur Enak di The Hill Sibolangit Pejabatnya

Baca Juga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:38 WIB

PAD Bocor, Pemko Medan Dan Pansus PAD Jangan Tutup Mata, Bangunan Di Gedung Arca Di Duga Tanpa PBG, Abai K3 Dan Robohkan Masjid Al Iqra’ ITM

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Forum Pemerhati Aparatur Negara Apresiasi Wali Kota Medan Nonaktifkan Lurah Kampung Aur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Berada Di Kawasan Banjir Dan Dekat TPU, Kolega Minta SPPG Jalan Titi Papan Sei Sikambing D, Medan Petisah Di Duga Milik Prof Ridho Di Suspend

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:15 WIB

PAMPKP Sumut Pertanyakan Sikap Ketua DPRD Kota Medan Terkait Proses Hukum Anggota DPRD Berinisial AT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Pemberian Jabatan Di Duga Karena Kedekatan Kawan Sekolah

Tajuk Populer

Ketum Simpe Nasional Edi Sutiyo,( Dok - Foto )

Berita

Pungutan Berkedok Infak Terus Marak Di Sekolah Negeri

Jumat, 7 Agu 2026 - 07:25 WIB