Majalahceo.id l Medan – Tindakan pejabat yang memiliki atau menggunakan mobil dinas lebih dari satu merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan efisiensi dan etika publik, yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya warga miskin.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Ketua DPRD Kota Medan ketahuan publik menggunakan mobil Dinas lebih dari satu.
Berdasarkan peraturan seperti Permenpan tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, pejabat negara atau pegawai negeri dilarang menggunakan lebih dari satu kendaraan dinas operasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendaraan pelat merah murni disediakan sebagai fasilitas penunjang tugas jabatan dan operasional instansi, bukan untuk dikuasai secara berlebihan atau kepentingan pribadi.
Penggunaan fasilitas mewah atau kepemilikan aset negara berlebih di tengah himpitan ekonomi masyarakat bawah sering dikritik sebagai hilangnya kepekaan nurani dan etika kepemimpinan.
Penumpukan fasilitas berdampak langsung pada besarnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) untuk perawatan dan operasional yang seharusnya bisa dialihkan bagi kesejahteraan publik.
Dua unit mobil dinas milik Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen ringsek akibat tertimpa pohon tumbang, tadi malam. Saat kejadian, mobil tersebut sedang parkir.
Wong Chun Sen mengatakan saat kejadian dia tidak berada di rumah. Mobil saat itu berada di depan rumahnya.
“Di depan (rumah), dua mobil,” kata Wong Chun Sen saat dihubungi, Rabu (19/8/2026).
Kedua mobil dinas itu adalah Hyundai Ioniq 5 dan Hyundai Palisade. Mobil Hyundai Ioniq 5 mengalami kerusakan parah, sementara Hyundai Palisade hanya mengalami sedikit kerusakan.
“Kalau Palisade dikit aja itu (rusak), lagi dicek, kalau ada yang rusak diperbaiki,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, hujan deras disertai angin kencang menerjang Kota Medan sekitarnya tadi malam. Terdapat 11 rumah warga di Kota Medan rusak akibat angin puting beliung tersebut.
“Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda wilayah Kota Medan yang mengakibatkan pohon tumbang dan rusaknya rumah warga di wilayah Kota Medan,” demikian tertulis dalam laporan BPBD Sumut yang dilihat, Rabu (19/8/2026).
11 rumah tersebut tersebar di 5 kecamatan. Dengan sebaran 4 rumah di Kecamatan Medan Johor, 1 rumah di Kecamatan Medan Barat, 1 rumah di Kecamatan Medan Sunggal, 2 rumah di Kecamatan Medan Timur, dan 3 rumah di Kecamatan Medan Helvetia.
Terdapat 39 orang terdampak akibat rumah rusak ini. Dilaporkan tidak ada korban jiwa akibat hujan deras disertai angin kencang tadi malam.
Pihak BPBD Medan mendirikan satu tenda pengungsi di Kecamatan Medan Johor. Proses pembersihan material pohon tumbang disebut juga terus dilakukan.
Terpisah, ada seorang Ibu miskin bernama Halimah (70) tidak mendapat bantuan Lansia warga Jalan S. Parman No 195 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah tidak mendapat bantuan dari Pemerintah Kota Medan.











