Majalahceo.id l Medan – Gelombang keresahan pedagang pasar tradisional di Kota Medan kembali mencuat. Ribuan suara pedagang disebut bakal tumpah ke jalan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kondisi pasar dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan.
Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan (FPPTKM) telah menyampaikan pemberitahuan aksi kepada Kapolrestabes Medan melalui surat bernomor 249/FPPTKM/Pemberitahuan/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, FPPTKM menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Rabu, 26 Agustus 2026. Aksi dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB hingga tuntutan mereka dipenuhi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pedagang akan berkumpul di Lapangan Merdeka Medan, kemudian bergerak menuju Kantor Wali Kota Medan sebagai titik aksi.
Tak tanggung-tanggung, massa yang diperkirakan hadir mencapai 1.000 orang pedagang. Mereka disebut akan membawa sejumlah alat peraga aksi, mulai dari spanduk, mobil komando hingga perangkat pengeras suara.
Aksi tersebut dipimpin oleh M. Rasyid Ridho, dengan Ibnu Khaldun sebagai koordinator lapangan.
Soroti Kondisi Pasar hingga Kepemimpinan PUD Pasar
Ada sejumlah persoalan yang menjadi sorotan utama para pedagang. Salah satunya adalah kondisi sejumlah bangunan pasar yang menurut mereka mengalami kerusakan dan belum mendapatkan penanganan sebagaimana yang diharapkan.
Dalam tuntutannya, FPPTKM meminta Wali Kota Medan mengevaluasi, bahkan mencopot Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan. Mereka menilai pimpinan PUD Pasar saat ini belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pedagang maupun kondisi pasar di Kota Medan.
Para pedagang juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai ketidakharmonisan di internal PUD Pasar Kota Medan. Kondisi tersebut, menurut mereka, berdampak terhadap mandeknya pengelolaan sejumlah pasar.
“Kami meminta pemerintah kota benar-benar turun tangan dan mengevaluasi kondisi pengelolaan pasar,” demikian inti tuntutan yang disampaikan FPPTKM dalam surat pemberitahuan aksinya.
Pedagang Ancam Hentikan Pembayaran Kontribusi
Tuntutan pedagang tidak berhenti pada evaluasi jajaran pimpinan PUD Pasar.
FPPTKM juga menyatakan bahwa para pedagang akan menolak membayar kontribusi apabila tuntutan yang mereka sampaikan tidak segera dipenuhi oleh pihak PUD Pasar Kota Medan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa persoalan pengelolaan pasar berpotensi berkembang menjadi polemik yang lebih besar apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian.
Dengan estimasi massa mencapai 1.000 pedagang, aksi pada 26 Agustus mendatang diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama terkait kondisi pasar tradisional, nasib pedagang kecil, serta tata kelola PUD Pasar Kota Medan.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kota Medan. Para pedagang berharap tuntutan mereka tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas, melainkan mendapat respons dan langkah nyata dari pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, tuntutan tersebut merupakan sikap dan pernyataan dari Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan. Tanggapan dari pihak PUD Pasar Kota Medan maupun Pemerintah Kota Medan terkait tuntutan tersebut belum dicantumkan dalam surat pemberitahuan aksi.













