AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal (Dok-Foto)

AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Iqbal Alfansyuri Alumni PA 212 bersama Johan Merdeka, Jefri Manik, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Makan Bergizi Gratis (AMTOL – MBG) akan menggelar Aksi Demo minta Copot Ketua MUI Medan dan Kemenag yang diam terhadap SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang tidak memiliki Label Halal.

“Kita Akan Gelar Aksi Demo, Minta Ketua MUI dan Kepala Kantor Kemenag di copot karena diam dan melakukan pembiaran terhadap SPPG yang tidak memiliki Label Halal yang sudah beroperasi selama 7 bulan,” ungkapnya, Sabtu (29/8/2026)

Kritik agar Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menutup mata terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki label halal merupakan respons yang sangat tepat untuk mengawal kesuksesan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Pemerintah tidak tinggal diam dan terus melakukan percepatan.

Hingga Februari 2026, sebanyak 2.340 dapur SPPG telah berhasil mengantongi sertifikat halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Sinergi pengawasan dan desakan publik ini sangat penting mengingat jumlah total SPPG di seluruh Indonesia terus bertambah.

Berikut adalah fakta, aturan hukum, dan langkah nyata yang sedang berjalan terkait jaminan halal di dapur SPPG:

1. Landasan Hukum: SPPG Wajib HalalBerdasarkan Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) No. 4 Tahun 2025, setiap dapur SPPG diwajibkan memenuhi standar halal dalam seluruh proses operasionalnya.

Sertifikasi ini bukan sekadar pemenuhan label kemasan, melainkan jaminan bahwa:Bahan baku yang dibeli dan diolah terbukti kehalalannya.

Proses pengolahan, peralatan, hingga distribusi bebas dari kontaminasi zat non-halal atau najis.

BACA SELENGKAPNYA:  PANDAWA LIMA Siap Kawal Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto Sampak Akhir

2. Pembagian Peran Kemenag, MUI, dan BGN

Proses sertifikasi halal saat ini tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan melalui sistem satu pintu yang melibatkan tiga pilar: BPJPH Kemenag bertindak sebagai otoritas pendaftaran resmi, verifikasi administrasi, dan penerbit resmi sertifikat serta label.

LPH LPPOM MUI beserta Lembaga Pemeriksa Halal lainnya bertindak sebagai auditor lapangan yang menguji dan memeriksa dapur secara ilmiah.

Komisi Fatwa MUI bertindak menetapkan keabsahan hukum (sidang fatwa) sebelum sertifikat diterbitkan.

3. Ketegasan Sanksi bagi SPPG BermasalahPemerintah dan lembaga pengawas bersikap tegas terhadap dapur MBG yang abai terhadap standar kualitas. Berdasarkan data evaluasi bersama, dari ribuan dapur yang terdaftar, pemerintah telah menjatuhkan sanksi kepada 79 dapur SPPG bermasalah, mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara akibat belum memenuhi standar kelayakan, termasuk aspek higienitas dan kehalalan.

4. Tantangan di Lapangan

Banyaknya SPPG yang baru beroperasi di tingkat daerah membuat proses sertifikasi harus dilakukan secara bertahap. Sebagai contoh, MUI di berbagai daerah (seperti Sukabumi dan Probolinggo) terus gencar mendesak pengelola dapur lokal agar segera mengajukan sertifikasi kolektif demi memberikan rasa aman bagi anak-anak sekolah dan santri penerima manfaat

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel
Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja
PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II
Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah
Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa
Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu

Komentar

Baca Juga

Selasa, 1 September 2026 - 10:11 WIB

Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II

Tajuk Populer