Majalahceo.id l Medan – Tindakan pemilik bangunan yang berada di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal yang nekat beroperasi dan mengabaikan surat imbauan Lurah Sunggal serta tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.
Sikap keras kepala ini sering kali memicu keluhan warga dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah setempat.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP, Camat, dan Dinas Terkait memiliki wewenang penuh untuk mengambil tindakan tegas demi menegakkan wibawa hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanksi Hukum untuk Bangunan Tanpa PBG
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, pemilik yang nekat membangun atau mengoperasikan bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi berlapis:
Sanksi Administratif: Pemerintah daerah berhak melakukan penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga perintah pembongkaran bangunan secara paksa.
Denda Finansial: Pemilik bangunan dapat dijatuhi sanksi denda administratif paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah didirikan.
Sanksi Pidana: Jika kelalaian atau ketiadaan PBG tersebut sampai mengakibatkan kerugian harta benda atau mengancam keselamatan orang lain, pemilik dapat diancam pidana penjara.
Langkah Hukum dan Penertiban yang Dapat Ditempuh:
Jika imbauan di tingkat Kelurahan tidak dihiraukan, ada beberapa jalur resmi untuk menindaklanjuti pelanggaran ini:[Lurah melayangkan Surat Imbauan]
(Jika Diabaikan)
[Camat / Lurah Melapor ke Dinas Perkim / Penataan Ruang]
(Verifikasi Lapangan & Surat Peringatan Resmi)
[Satpol PP Turun Tangan untuk Penyegelan / Pembongkaran Paksa]
Rekomendasi Penindakan ke Kecamatan & Dinas Perkim:
Lurah dapat meneruskan laporan kepada Camat dan Dinas Penataan Ruang/Perkim agar diterbitkan surat peringatan resmi (SP 1 hingga SP 3) yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
Penyegelan oleh Satpol PP: Jika surat peringatan dinas tetap tidak dihiraukan, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) wajib turun ke lapangan untuk menyegel dan menghentikan operasional bangunan tersebut secara paksa.
Pengaduan Masyarakat (DPRD/Kanal Laporkan): Warga atau pihak yang dirugikan dapat membawa masalah ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi DPRD kota/kabupaten setempat untuk mendesak eksekusi penertiban yang lambat.














