Majalahceo.id l Medan – Keamanan anak-anak di area proyek konstruksi BRT di Kota Medan wajib diprioritaskan karena lokasi tersebut menyimpan banyak risiko fatal seperti material tajam, alat berat, lubang galian, hingga bahaya jatuh dari ketinggian.
Jika kontraktor atau pelaksana proyek mengabaikan (abai) aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga membiarkan anak-anak masuk, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi keselamatan kerja di Indonesia.
Rahmad Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa Pelaksana proyek BRT yang lalai menjaga keamanan lingkungan sekitar dapat dikenakan sanksi berdasarkan aturan berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan pengurus proyek melindungi keselamatan tidak hanya pekerja, tetapi juga orang lain yang berada di tempat kerja.
Permenaker No. 1 Tahun 1980 (Tentang K3 Konstruksi Bangunan): Mengharuskan area kerja perimeter diamankan agar tidak membahayakan masyarakat umum.
UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak): Negara, pemerintah, dan masyarakat wajib melindungi anak dari lingkungan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan fisik mereka.
Risiko Utama Anak Masuk Area Proyek
Kecelakaan Fisik: Tertimpa material, terperosok ke lubang fondasi, atau tersengat arus listrik terbuka.
“Ini adalah bentuk kelalaian K3 sehingga anak anak bisa masuk kelokasi proyek dengan bebasnya bahkan masuk dan bermain air saat air tergenang di lokasi Proyek BRT,” ungkapnya, Sabtu (29/8/2026)
Lanjut Rahmat mengatakan dirinya meminta Disnaker Sumut memeriksa Proyek BRT yang abai K3 demi menyelamatkan warga kota Medan dari kecelakaan akibat Proyek BRT Abai K3.
Proyek pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang mencakup Medan, Binjai, dan Deli Serdang sedang dalam tahap konstruksi dan uji coba operasional awal dengan target beroperasi penuh pada akhir tahun 2026 hingga 2027.
Ambisi Proyek BRT ini juga banyak di kritisi terkait di korbannya 2700 Pohon sebagai paru paru dunia di saat Kota Medan kekurangan ruang terbuka hijau.














