Majalahceo.id l Medan – Tim awak media menemukan dugaan Tumpukan Sampah di lokasi Garpoo Cafe di Jalan Sutomo.
Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) menduga belum memiliki Komitmen Mencegah Pencemaran, oleh karena itu dirinya meminta Dona Lingkungan Hidup agar Sidak ke Garpoo Cafe dan periksa untuk memastikan pelaku usaha tetap menjaga kebersihan air, udara, dan mengelola sampah dari aktivitas usahanya.
“Apakah Garpoo Cafe sudah memiliki SPPL, kok Tata Kelola sampahnya seperti itu yang kami lihat, atau Instalasi Pembuangan Air Limbah ada atau tidak, oleh karena itu kami minta Dinas Lingkungan Hidup sidak dan periksa Garpoo Cafe untuk memastikan bahwa Garpoo Cafe Ramah Lingkungan dan taat regulasi,” ungkapnya, Rabu (16/9/2026)
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah dokumen resmi yang berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari usahanya.
Dokumen ini ditujukan untuk jenis usaha atau kegiatan yang memiliki dampak lingkungan yang kecil dan tidak wajib menyusun dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) ataupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
Fungsi Utama SPPL Bukti Legalitas Lingkungan: Menjadi syarat perizinan berusaha bagi kegiatan skala kecil.
Komitmen Mencegah Pencemaran: Memastikan pelaku usaha tetap menjaga kebersihan air, udara, dan mengelola sampah dari aktivitas usahanya.
Panduan Sederhana: Menjadi acuan dasar bagi pemilik usaha agar aktivitasnya tetap ramah lingkungan.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen, namun manajemen tidak berada di tempat.
“Manajemen tak ada ..
Namanya Pak Hatta..
“Manajemennya namanya Pak Hatta, Kalau mau di jumpai, pagi atau siang bang,” ungkap Pegawai Garpoo Cafee.
















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.