Majalahceo id l Medan — Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) meminta dilakukan audit terhadap penggunaan petty cash (kas kecil) yang dikelola oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini sedang diproses pencopotan dari jabatannya oleh Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Medan.
Permintaan tersebut disampaikan Rahmad, Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS), menyusul viralnya video yang melibatkan Kepala SPPG Tebingtinggi, Iqbal Akbar, di sebuah tempat hiburan malam.
Rahmad mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah billing atau bukti transaksi dari tempat hiburan malam yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut. Karena itu, AWAS meminta agar penggunaan dana operasional, khususnya petty cash yang berada dalam pengelolaan SPPG, diperiksa secara transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awak media menemukan sejumlah billing di tempat hiburan malam. Pertanyaannya, apakah ada penggunaan petty cash untuk transaksi tersebut? Kalau memang ada dugaan penggunaan dana operasional, kami meminta dilakukan audit secara menyeluruh dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik,” ujar Rahmad.
Menurut AWAS, audit diperlukan untuk memastikan apakah seluruh penggunaan dana operasional SPPG telah sesuai dengan peruntukannya serta memiliki dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Petty Cash SPPG Harus Dipertanggungjawabkan
Petty cash atau kas kecil pada prinsipnya merupakan dana tunai terbatas yang digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional harian yang bersifat kecil, mendesak, dan praktis.
Dalam tata kelola keuangan SPPG pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), dana operasional tersebut pada prinsipnya harus digunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan melalui pencatatan serta bukti transaksi.
Beberapa kebutuhan yang lazim dikaitkan dengan kas operasional antara lain pembelian alat tulis kantor, kebutuhan pendukung operasional, transportasi atau bahan bakar kendaraan, serta pengeluaran kecil lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan.
Setiap pengeluaran semestinya tercatat dan didukung dokumen transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti nota, faktur maupun kuitansi, sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
Karena itu, AWAS menilai pemeriksaan terhadap penggunaan petty cash penting dilakukan apabila terdapat informasi atau bukti transaksi yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan dana tersebut.
KPPG Proses Pencopotan Iqbal Akbar
Sebelumnya, Kepala SPPG di Kota Tebingtinggi, Iqbal Akbar, menjadi sorotan setelah video dirinya di sebuah tempat hiburan malam viral di media sosial.
Persoalan tersebut kemudian berimbas pada jabatannya sebagai Kepala SPPG.
Kepala KPPG Medan, Donal Simanjuntak, saat dikonfirmasi di Medan pada Sabtu (26/9/2026), membenarkan bahwa pihaknya sedang memproses administrasi pencopotan Iqbal Akbar dari jabatan Kepala SPPG.
“Kita sedang proses administrasinya,” ujar Donal.
Saat ditanya apakah langkah tersebut merupakan pencopotan dari jabatan atau pemberhentian sebagai pegawai, Donal menjelaskan bahwa tahap awal yang dilakukan adalah pencopotan dari jabatan Kepala SPPG.
“Tahap awal dari jabatannya dulu,” katanya.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan KPPG Medan, proses yang sedang berjalan merupakan pencopotan dari jabatan Kepala SPPG, bukan keputusan pemecatan sebagai pegawai.
KPPG Medan juga menyatakan telah memproses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi Kepala SPPG tersebut agar pelayanan tetap berjalan.
Polemik Bermula dari Video Viral
Iqbal Akbar menjadi perhatian publik setelah istrinya, Resty Ardila Yuningsih Nainggolan, mengaku memergoki sang suami keluar dari sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Medan, pada 12 September 2026 sekitar pukul 04.43 WIB.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum. Resty diketahui melaporkan suaminya ke SPKT Polda Sumatera Utara pada 24 September 2026 terkait dugaan perselingkuhan dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Di tengah polemik tersebut, KPPG juga telah melakukan proses internal terhadap Iqbal.
Donal membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Iqbal terkait persoalan yang mencuat.
“Kita juga sudah proses administrasi sebagai Pelaksana Tugas SPPG tersebut,” ungkapnya.
AWAS: Audit Jangan Berhenti pada Jabatan
AWAS menilai proses pencopotan dari jabatan perlu dibarengi dengan pemeriksaan administrasi dan keuangan apabila memang terdapat indikasi yang perlu diklarifikasi.
Rahmad menegaskan bahwa permintaan audit bukan untuk mencampuri persoalan pribadi yang sedang berlangsung, melainkan untuk memastikan tata kelola keuangan SPPG berjalan sesuai ketentuan.
“Yang kami persoalkan adalah aspek tata kelola dan pertanggungjawaban dana. Kalau ada billing atau transaksi yang diduga menggunakan dana operasional SPPG, silakan diaudit. Jika ternyata tidak ada kaitannya dengan petty cash, tentu hasil audit juga harus disampaikan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” tegasnya.
AWAS meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk mencocokkan setiap transaksi dengan bukti pembayaran, pencatatan kas, pihak yang menyetujui transaksi, serta sumber dana yang digunakan.
Hasil pemeriksaan tersebut, menurut AWAS, penting disampaikan secara transparan kepada publik agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Sementara itu, proses administrasi pencopotan Iqbal Akbar dari jabatan Kepala SPPG dan penunjukan Plt masih berjalan. Di sisi lain, laporan hukum yang disampaikan pihak-pihak terkait juga masih dalam proses sesuai mekanisme yang berlaku.
















Komentar