Pelaku Pembunuhan di Ruko Kurdi Astanaanyar Ternyata Tetangga Korban

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Yatiman
MAJALAHCEO.COM,BANDUNG,-Unit Reskrim Polsek Astanaanyar bersama Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan Pelaku Pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Wakapolrestabes Bandung yang memimpin Ekspos Pengungkapan Kasus di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung menyampaikan kronologis kejadian yang terjadi pada hari kamis tanggal 27 mei 2021 sekira pukul 17.00 Wib, di Jl.H Kurdi No.75 Rt.12/01 Astanaanyar Kota Bandung. Terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, hal tersebut diketahui oleh Saksi (Istri Korban) bersamaan dengan rekannya pulang dari toko dan pada saat membuka kunci garasi/rolling door melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan bersimbah darah.

Tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersangka memiliki hutang-hutang sebesar Rp. 460.000.000,- dan pada saat melihat ruko milik korban terlihat kosong dan terlihat pintu rolling door terkunci sehingga timbul niatnya untuk melakukan pencurian diruko milik korban.

Pada waktu tersangka melakukan aksinya setelah berada didalam rumah korban, dilantai dua dilihat oleh korban sehingga dilakukan pemukulan oleh korban dengan menggunakan kursi namun tidak kena, atas kejadian tersangka mencabut pisau yang dibawanya dan menusukkan kearah tubuh korban sebanyak 1 kali yang selanjutnya korban lari kelantai 1 untuk meminta tolong namun oleh tersangka dilakukan pengejaran dan penusukan berulang kali, atas kejadian tersebut korban menderita 11 luka tusuk sehingga banyak mengeluarkan darah dan diketahui meninggal dunia.

Setelah diketahui korban meninggal dunia, tersangka mengambil barang milik korban berupa barang elektronik (Nintendo Switch, Handphone milik korban) dan uang (dalam bentuk uang asing berupa Dollar Amerika, Yuan China dan Euro Eropa) dengan kurs rupiah sebesar + Rp. 50.000.000,-.

BACA SELENGKAPNYA:  Pria di Bandung Kidul Diduga Bunuh Perempuan di Dalam Mobil, Polisi Amankan Sejumlah Senjata Tajam

Tersangka selanjutnya dlakukan proses sidik oleh Sat Reskrim Polrestabes Bandung.

PASAL YANG DILANGGAR DAN ANCAMAN HUKUMAN

Pencurian dengan Kekerasan dan untuk memudahkan aksinya tersangka menganiaya korban sehingga korban meninggal dunia Pasal 365 ayat (3) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo Pasal 338 KUH-Pidana ancaman pidana 15 tahun penjara Jo Pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

#Humas Polrestabes Bandung

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan
Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar
Gelar Rakercab DPC Elang Mas Tahun 2026-203, Kota Sibolga Dengan 7 Point Program yang Akan Dijalankan
Ulang Tahun ke-7, Myesha Diajak Keliling Kota Naik Mobil Patroli Polres Kebumen
Berita ini 7 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:25 WIB

Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:01 WIB

BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar

Tajuk Populer