BK Kehormatan DPRD Sumut Di Minta Periksa Pintor Sitorus Karena Bangunan Tanpa PBG Hingga Menyebabkan Kebocoran PAD Kota Medan

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

BK Kehormatan DPRD Sumut Di Minta Periksa
Pintor Sitorus Karena Bangunan Tanpa PBG Hingga Menyebabkan Kebocoran PAD Kota Medan (Dok-Foto)

BK Kehormatan DPRD Sumut Di Minta Periksa Pintor Sitorus Karena Bangunan Tanpa PBG Hingga Menyebabkan Kebocoran PAD Kota Medan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan — Keputusan Komisi IV DPRD Kota Medan untuk menyegel bangunan bermasalah di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera Nomor 15, Medan, diketahui tidak diindahkan. Dua hari setelah keputusan tersebut, aktivitas pekerja di bangunan yang disebut milik Anggota DPRD Sumatera Utara, Pintor Sitorus, diketahui masih berlangsung.

Bangunan yang tengah dipersiapkan sebagai usaha kos-kosan itu menjadi sorotan karena pembangunannya disebut berlangsung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, pemilik bangunan diwajibkan hadir untuk memberikan penjelasan. Namun, Pintor Sitorus tidak hadir dan hanya mengutus pengawas bangunan, Gordon Nababan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengawas tersebut juga disebut hadir tanpa membawa surat kuasa dari pemilik bangunan sehingga kewenangannya untuk mengambil keputusan atas nama Pintor dipertanyakan.

Sikap tersebut dinilai semakin menjadi sorotan karena Pintor merupakan anggota DPRD Sumut yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, pemilik bangunan semestinya menjadi contoh dalam mematuhi ketentuan perizinan sebelum menjalankan kegiatan pembangunan.

Di kutip dari Hastara.id, Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persoalan tersebut, progres pembangunan bahkan telah mencapai sekitar 70 persen. Sementara pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) baru dilakukan pada 4 Agustus 2026.

Persoalan tak berhenti pada administrasi perizinan. Pembangunan juga dikeluhkan karena bangunan disebut berdiri hingga mendekati batas lahan tetangga, dengan dinding yang tinggi dan dinilai berpotensi mengurangi akses cahaya serta sirkulasi udara ke lingkungan sekitar.

Warga sekitar juga mempertanyakan komunikasi pemilik dengan para tetangga sebelum pembangunan dimulai. Yang paling krusial kini adalah dugaan tetap berlangsungnya aktivitas konstruksi setelah Komisi IV DPRD Medan mengambil keputusan terkait penyegelan.

“Jika benar aktivitas pembangunan masih berjalan, Pemko Medan dituntut tidak sekadar mengeluarkan keputusan administratif, tetapi memastikan keputusan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan,” ujar Sutrisno Pangaribuan, warga setempat kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

BACA SELENGKAPNYA:  Sempat Mendatangi Menara Mandiri, Massa ORI dan DPN Puas Usai Terima Penjelasan Resmi Bank Mandiri Terkait PT TSI dan PT BPSat

Penegakan aturan perizinan tidak boleh tebang pilih. Status maupun jabatan pemilik bangunan semestinya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Pemko Medan didorong segera melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan status perizinan dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan apabila memang belum memenuhi persyaratan.

“Langkah penertiban juga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kewibawaan pemerintah daerah tetap terjaga,” pungkasnya.

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) meminta Badan Kehormatan DPRD Sumut untuk memeriksa dan memberikan sangsi etik kepada Pintor Sitorus karena bangunan Tanpa PBG
hingga menyebabkan kebocoran PAD Kota Medan.

“Tak ada yang kebal Hukum, BK DPRD di minta untuk periksa Pintor Sitorus karena bangun tanpa PBG yang menyebabkan kebocoran PAD,” katanya.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel
Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja
PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II
Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah
Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa
Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu

Komentar

Baca Juga

Selasa, 1 September 2026 - 10:11 WIB

Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II

Tajuk Populer