Hari Anak Nasional 2026 Hanya Ceremonial, Pemasok Narkoba dan Anak Di Bawah Umur Bebas Beroperasi di Hiburan Malam Di Kota Medan

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Illustrasi Hiburan Malam di Kota Medan (Dok-Foto)

Illustrasi Hiburan Malam di Kota Medan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Tempat hiburan malam merupakan salah satu area yang memiliki kerawanan tinggi terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Narkoba saat ini tidak lagi hanya menyasar orang dewasa, melainkan sudah mulai mengincar anak-anak (usia 0–18 tahun) melalui berbagai modus dan bentuk yang terselubung.

Lemahnya Pengawasan Pemko Medan terhadap Upaya menjauhkan anak-anak dari ekosistem berisiko demi masa depan bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam momentum Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli ini dengan tajuk “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” Hanya sekedar Ceremonial tidak ada upaya tegas dan langkah konkret Pemko Medan dalam membentuk “Sahabat Baik Anti Napza”.Anak-anak didorong untuk menjadi agen perubahan yang berani menolak narkoba, saling mengingatkan sesama teman, serta aktif beraktivitas positif.

Gerakan ANANDA BERSINAR (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak Bersih Narkoba) juga masih bersifat Ceremonial.

Gerakan yang seharusnya menekankan bahwa membentengi anak dari bahaya narkoba dan pengaruh buruk lingkungan (seperti budaya hiburan malam yang negatif) yang seharusnya dimulai sejak dini melalui lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Awak media menemukan Hiburan Malam The Cube yang berada di Hotel Danau Toba Internasional, Jl. Imam Bonjol No.17, Hamdan, Kec. Medan Maimun, Kota Medan dengan bebasnya melanggar jam operasional dan adanya dugaan peredaran Narkoba dan anak di bawah umur, Minggu (26/7/2026)

Lemahnya pengawasan tempat hiburan malam oleh Dinas Pariwisata Kota Medan adalah kondisi di mana dinas gagal mengontrol jam operasional, aturan jam buka, dan izin usaha, yang dipicu oleh keterbatasan jumlah pengawas, minimnya sarana operasional, serta dugaan kurangnya ketegasan sanksi.

Faktor Penyebab Keterbatasan Personel: Jumlah pegawai pengawas tidak sebanding dengan banyaknya tempat hiburan malam di daerah.

BACA SELENGKAPNYA:  Permesta 57 Dan FOR AKBAR Sumut Sebut DPRD Medan "Tebang Pilih" Sidak THM, Krypton Di Duga Di Bekingi Orang Partai

Minim Sarana Lapangan: Kurangnya kendaraan operasional dan alat dukung pemantauan membuat mobilitas petugas lambat.

Lemahnya Sanksi: Hukuman bagi pelanggar aturan sering kali tidak membuat jera pengusaha.

Dampak Negatif Pelanggaran Aturan: Tempat hiburan beroperasi di luar jam ketentuan atau nekat buka saat hari besar keagamaan.

Rawan Kriminalitas: Membuka celah peredaran barang terlarang seperti narkoba atau praktik asusila.

Hilangnya Pendapatan: Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata dan hiburan.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II
Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah
Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa
Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu
AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal
Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal

Baca Juga

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu

Tajuk Populer