Lurah Aur “Melarikan Diri” Dari Kantornya Karena Menggaji Kepling Bukan Hasil Pengumuman Kecamatan Medan Maimun

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Mariyana Kepling Yang Lulus di Kelurahan Aur tapi tak di Lantik (Dok-Foto)

Mariyana Kepling Yang Lulus di Kelurahan Aur tapi tak di Lantik (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Selain melakukan dugaan pungutan liar kepada Kepala Lingkungan, di duga Lurah Aur melakukan kecurangan dengan cara meluluskan kandidat Kepling yang tidak ada namanya dalam surat pengumuman kelulusan Kepala Lingkungan Se Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak Efrin Lurah Aur yang mengusulkan Upi Catur Kepling yang tidak ada namanya di Pengumuman Kelulusan Kepala Lingkungan Se Kecamatan Medan Maimun Kota Medan sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam penggajian.

“Saya meminta keadilan kepada Bapak walikota Medan Rico Waas, kenapa nama saya yang diumumkan tapi nama Upi Catur yang menerima Gaji,” ungkap Mariyana yang di umumkan lulus sebagai Kepala Lingkungan V di Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan,” Rabu, (1/6/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya juga meminta Inspektorat dan Kabag Tapem untuk memeriksa Camat Medan Maimun dan Efrin Lurah Aur Karena di duga melakukan kecurangan dalam penggajian Kepala Lingkungan yang tidak sesuai dengan nama yang ada di pengumuman Kelulusan Kepling Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Awak media juga mendapat informasi bahwa DPRD Kota Medan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang, Lurah Aur, Camat Medan Maimun, Kabag Tapem, Inspektorat Kota Medan untuk membahas persoalan ini.

Sebelumnya, dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut menyeret Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, yang diduga meminta sejumlah uang kepada kepala lingkungan (kepling).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan tersebut mencuat setelah adanya pemeriksaan terhadap seorang kepala lingkungan oleh Inspektorat Kota Medan. Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan praktik pungli yang melibatkan oknum lurah setempat.

BACA SELENGKAPNYA:  Pernyataan Sikap Dewan Peduli Negeri (DPN) Dan Organisasi Rakyat (ORI) Sumatera Utara

Kabar tersebut semakin menguat setelah beredarnya sebuah video dari salah satu elemen masyarakat sipil yang mendesak Wali Kota Medan untuk segera mengambil tindakan tegas yang diterima Redaksi, Sabtu (27/6/2026). Dalam video itu, disampaikan tuntutan agar oknum lurah yang diduga terlibat segera dicopot dari jabatannya.

Dan Warga juga sudah menyampaikan Persoalan Lurah ini dalam Sisper Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Golkar Rommy Van Boy.

“Ya bang, sudah kami sampaikan saat reses Anggota DPRD Kota Medan Rommy Van Boy bahwa Lurah Aur Pungli Kepling,” ungkap warga, Selasa (30/6/2026)

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik pungli di lingkungan pemerintahan daerah yang menjadi perhatian publik, sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan.

Efrin Hasibuan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Efrin Hasibuan terancam dicopot setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepling. Saat ini Inspektorat Kota Medan tengah memeriksa sejumlah saksi dan korban pungli.

“Kita lagi fokus kasus pungli ini. Jika benar tentu akan dikenakan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya,” ucap Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi saat dikonfirmasi Mistar, Senin (29/6/2026).

Adapun pungli dilakukan Lurah Aur untuk kepentingan pribadi dengan jumlah yang dan bervariasi.

“Dari pemeriksaan awal, jumlah punglinya beda-beda. Ada yang 200 ribu dan 300 ribu. Makanya ini masih kita dalami dari semua keterangan yang ada. Secepatnya juga kita jadwalkan pemanggilan terhadap Lurah Aur,” katanya.

Erfin menegaskan Wali Kota Medan tidak memberikan toleransi terhadap pungli yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan.

“Jika terbukti, setiap pungli pasti kita tindak tegas. Oknum yang melakukan jelas diberi sanksi berat, itu sudah komitmen Pak Wali sejak menjabat. Makanya setiap ada kasus pungli, kita serius menanganinya untuk diusut tuntas,” tegasnya.

BACA SELENGKAPNYA:  Rasakan Penderitaan Rakyat, Rico Waas Di Minta Gelar Program Sapa Warga Bersama Warga Terdampak Tembok City View Di Kampung Baru, Medan Maimun

Memastikan birokrasi Pemko Medan berjalan transparansi, Erfin mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan, khususnya dalam pelayanan yang diberikan.

“Jika ada melihat atau menjadi korban pungli segera lapor ke kami (Inspektorat). Akan kita tindaklanjuti,” janjinya.

Efrin Inspektorat Kota Medan juga mengatakan akan mengumumkan Laporan Hasil Pemeriksaan terkait pungli yang di duga dilakukan Efrin Hasibuan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun sepuluh hari masa kerja.

Efrin Lurah Aur saat dikonfirmasi “melarikan diri” dengan mobil CRVnya dan chat WA awak media tak di balas.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel
Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja
PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II
Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah
Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa
Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu

Baca Juga

Selasa, 1 September 2026 - 10:11 WIB

Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II

Tajuk Populer